Penghasilan guru swasta di Indonesia kembali menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa sekitar 83,5 persen guru swasta masih memperoleh penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
Kondisi tersebut mendorong munculnya usulan agar pemerintah menetapkan standar upah minimum bagi guru, termasuk guru honorer dan guru madrasah yang bekerja di lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya menyepakati perlunya ketentuan mengenai standar upah minimum guru dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
1. Penghasilan Guru Swasta Masih Menjadi Persoalan
Data yang disampaikan P2G menunjukkan bahwa sebagian besar guru swasta masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Kondisi ini menggambarkan tantangan kesejahteraan yang dihadapi tenaga pendidik, terutama mereka yang bekerja di sekolah dengan keterbatasan pendanaan.
Dalam sejumlah kasus, penghasilan guru bahkan disebut hanya berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik, membimbing, dan mendukung perkembangan peserta didik.
Persoalan kesejahteraan guru tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga keberlanjutan profesi pendidik. Kepastian penghasilan dinilai penting agar guru dapat menjalankan tugas secara lebih layak dan memperoleh perlindungan yang memadai.
2. Komisi X DPR Dorong Standar Upah Minimum Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa perlunya standar upah minimum guru telah menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Menurutnya, ketentuan mengenai standar penghasilan perlu dimasukkan secara jelas ke dalam batang tubuh undang-undang agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Lalu menyebutkan bahwa besaran upah minimum guru masih dalam proses penghitungan. Ia berharap aturan tersebut dapat mencegah guru menerima penghasilan yang terlalu rendah.
Meski demikian, kesepakatan mengenai perlunya standar minimum belum berarti besaran upah telah ditetapkan. Nilai, mekanisme penerapan, sumber pembiayaan, dan cakupan guru yang akan menerima ketentuan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
3. Organisasi Guru Usulkan Acuan UMP atau UMK
P2G bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) turut mengusulkan agar standar gaji minimum guru non-ASN mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Usulan tersebut bertujuan memberikan acuan penghasilan yang lebih jelas bagi guru non-ASN, termasuk tenaga pendidik di sekolah swasta.
Jika diterapkan, mekanisme tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pendanaan sekolah, kemampuan pemerintah, serta keberagaman penyelenggara pendidikan. Pengaturan yang jelas juga dibutuhkan agar peningkatan kesejahteraan guru tidak mengganggu keberlangsungan operasional sekolah.
Karena itu, pembahasan standar upah minimum perlu melibatkan pemerintah, DPR, organisasi guru, dan penyelenggara pendidikan agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
4. Guru Honorer dan Guru Madrasah Juga Menjadi Perhatian
Pembahasan standar penghasilan guru tidak hanya menyangkut guru di sekolah swasta umum, tetapi juga guru honorer dan guru madrasah yang bekerja di lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.
Kelompok tersebut memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun, mekanisme penghasilan dan sumber pembiayaan mereka dapat berbeda-beda, bergantung pada status kepegawaian serta penyelenggara lembaga pendidikan.
Oleh sebab itu, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai perlindungan dan kesejahteraan guru tanpa mengabaikan perbedaan kondisi di lapangan.
Kejelasan mengenai siapa yang berhak menerima standar upah, bagaimana penghitungan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab membiayainya menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan.
5. Pembahasan RUU Sisdiknas Jadi Momentum Perbaikan Kesejahteraan Guru
Revisi RUU Sisdiknas menjadi salah satu momentum untuk membahas kembali perlindungan profesi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selain standar penghasilan, kebijakan pendidikan juga perlu memperhatikan kepastian status kerja, pengembangan kompetensi, perlindungan profesi, dan akses terhadap pelatihan.
Standar upah minimum yang dirancang dengan baik berpotensi memberikan kepastian bagi guru. Namun, penerapannya perlu didukung perencanaan anggaran dan mekanisme pengawasan agar ketentuan tersebut tidak hanya tercantum dalam regulasi, tetapi juga dapat dijalankan.
Pemerintah dan DPR masih perlu membahas besaran standar penghasilan, tahapan penerapan, serta pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan.
Kesimpulan
Sekitar 83,5 persen guru swasta disebut masih memperoleh penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan berdasarkan data yang disampaikan P2G. Kondisi tersebut mendorong Komisi X DPR RI dan organisasi masyarakat sipil membahas perlunya standar upah minimum guru dalam revisi RUU Sisdiknas.
P2G, JPPI, dan PERISAI mengusulkan agar penghasilan minimum guru non-ASN mengacu pada UMP atau UMK. Sementara itu, besaran standar upah dan mekanisme penerapannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian penghasilan dan perlindungan bagi guru swasta, honorer, serta guru madrasah, sekaligus menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.










