Batasi penggunaan handphone di lingkungan sekolah, guru hingga murid SMA/SMK/SKh di Banten dilarang buat konten yang tak berkaitan dengan pembelajaran.
Aturan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 ini akan mulai diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Jika hasilnya baik, maka aturan itu akan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Satuan tugas (satgas) juga akan dibentuk untuk menjalankan aturan tersebut bersama satuan pendidikan.
Tak hanya batasi siswa dalam penggunaan HP di lingkungan sekolah, setiap guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

























