Kabar baik datang bagi para guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hak guru tahun anggaran 2025 akhirnya resmi dicairkan. Total anggaran sebesar Rp22,4 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 telah dibayarkan pada Senin, 27 Januari 2026.
Pencairan dana tersebut diperuntukkan bagi ribuan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh dana disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa melalui perantara, guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa pencairan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam memenuhi hak-hak guru, sekaligus apresiasi atas peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. Meski sempat tertunda, proses pencairan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi data dinyatakan lengkap.
Diharapkan, pencairan THR dan TPG ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas mendidik dan mengajar. Pemprov Gorontalo juga menegaskan akan terus berupaya memperbaiki tata kelola penyaluran tunjangan agar ke depan dapat dilakukan lebih tepat waktu.
Langkah ini sekaligus diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Gorontalo, seiring dengan meningkatnya motivasi dan kinerja para pendidik di sekolah-sekolah.







































