Kapan Jadwal Pendaftaran dan Pencairan KJP Plus 2026?
Dinas Pendidikan DKI Jakarta biasanya membagi jadwal pendaftaran KJP Plus menjadi dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 umumnya dibuka pada bulan Februari hingga Maret. Sementara itu, pendaftaran Tahap 2 biasanya berlangsung antara bulan Agustus hingga September.
Untuk jadwal pencairan KJP 2026, dana akan ditransfer secara rutin setiap bulannya ke rekening Bank DKI milik siswa. Biasanya, pencairan dilakukan pada minggu pertama atau minggu kedua setiap bulan. Informasi pencairan ini selalu diumumkan secara resmi melalui akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta.
Orang tua perlu mengingat bahwa tidak semua dana bisa ditarik tunai secara langsung. Ada batasan tarik tunai maksimal per bulan (biasanya Rp100.000). Sisa dana di dalam kartu hanya bisa digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC di toko perlengkapan sekolah yang bekerja sama.
Bagaimana Cara Daftar KJP Plus 2026?
Proses pendaftaran KJP Plus selalu melibatkan kolaborasi antara orang tua, pihak sekolah, dan dinas terkait. Pendaftaran tidak bisa dilakukan sendiri secara online tanpa melalui perantara sekolah. Berikut adalah tahapan umum cara daftar KJP Plus:
- Cek Status DTKS: Orang tua wajib memastikan nama siswa sudah terdaftar dan ditetapkan dalam DTKS. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs
siladu.jakarta.go.id. - Pengumuman Sekolah: Pihak sekolah akan mengumumkan daftar nama siswa yang masuk dalam data awal penerima berdasarkan sinkronisasi DTKS dan Dapodik.
- Pemberkasan: Jika nama anak Anda ada dalam daftar, segera lengkapi berkas persyaratan administrasi (KTP, KK, formulir) dan serahkan ke tata usaha sekolah.
- Verifikasi Sekolah: Pihak sekolah akan memverifikasi kelayakan siswa secara langsung, termasuk meninjau kondisi ekonomi keluarga jika diperlukan.
- Penetapan Penerima: Data yang lolos verifikasi sekolah akan dikirim ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai penerima resmi melalui Keputusan Gubernur.
Jika nama anak Anda tidak ada di data awal sekolah padahal merasa tidak mampu, Anda harus mendaftar DTKS terlebih dahulu. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui kelurahan setempat saat masa pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) dibuka.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2026 Lewat HP
Setelah melalui proses pendaftaran yang panjang, Anda tentu ingin mengetahui hasilnya. Untungnya, Pemprov DKI menyediakan fasilitas pengecekan status secara online. Anda cukup menggunakan HP yang terhubung dengan internet untuk melakukannya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status KJP Plus:
- Buka peramban (browser) di HP Anda, seperti Google Chrome atau Safari.
- Akses situs resmi KJP Jakarta di alamat
kjp.jakarta.go.id. - Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang didaftarkan.
- Pilih “Tahun” (misalnya: 2026) dan pilih “Tahap” (Tahap 1 atau Tahap 2).
- Klik tombol “Cek”. Sistem akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Mengapa Status KJP Bisa Dicabut? (Larangan Penerima)
Status sebagai penerima KJP Plus 2026 bukanlah hak permanen yang bebas tanpa syarat. Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan ketat terkait perilaku siswa dan penggunaan dana bantuan. Jika melanggar aturan, bantuan KJP bisa dihentikan atau dicabut sewaktu-waktu.
Pelanggaran berat yang menyebabkan KJP dicabut antara lain adalah siswa terlibat tawuran, melakukan perundungan (bullying), atau ketahuan merokok/mengonsumsi narkoba. Selain itu, siswa yang membolos sekolah secara terus-menerus tanpa keterangan yang jelas juga berisiko kehilangan bantuannya.
Pencabutan juga bisa terjadi dari sisi keluarga. Misalnya, jika hasil evaluasi terbaru menunjukkan orang tua siswa baru saja membeli mobil, memiliki aset bernilai tinggi, atau pindah domisili keluar wilayah DKI Jakarta. Dana KJP juga tidak boleh digunakan untuk membeli pulsa game, rokok, atau diuangkan kepada pihak ketiga (gestun).
Tips Bijak Menggunakan Fasilitas KJP Plus
Mengingat fungsinya yang sangat vital, dana KJP Plus harus dikelola dengan sangat bijak oleh orang tua. Jangan sampai dana pendidikan ini justru habis untuk keperluan rumah tangga yang tidak berkaitan dengan sekolah anak.
Pertama, simpan kartu ATM Bank DKI dan buku tabungan di tempat yang aman. Jangan beritahukan PIN ATM kepada siapa pun untuk menghindari penyalahgunaan. Jika kartu hilang, segera lapor ke pihak bank dan sekolah untuk pemblokiran.
Kedua, utamakan penggunaan dana untuk membeli alat tulis, buku pelajaran, seragam, dan sepatu sekolah. Manfaatkan juga fasilitas KJP Plus untuk naik TransJakarta gratis guna menghemat biaya transportasi harian anak.
Ketiga, manfaatkan fasilitas pangan murah bersubsidi yang sering diadakan oleh Pemprov DKI. Dengan menggunakan KJP, Anda bisa membeli daging sapi, ayam, telur, susu, dan beras dengan harga yang jauh lebih murah di RPTRA atau JakGrosir.



































