Isu yang menyebutkan bahwa sekolah tidak dapat mengikuti proses akreditasi karena jumlah peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sedikit dipastikan tidak benar. Sekolah tetap dapat menjalani proses akreditasi meskipun data peserta TKA yang tersedia terbatas.
Dalam mekanisme akreditasi, apabila data TKA dinilai belum memadai untuk menjadi bahan penilaian, maka proses evaluasi tetap dapat dilakukan melalui visitasi asesor ke satuan pendidikan. Pada tahap ini, asesor akan melakukan penilaian langsung terhadap berbagai aspek di sekolah, mulai dari proses pembelajaran, manajemen sekolah, hingga sarana dan prasarana yang dimiliki.
Dengan demikian, keterbatasan jumlah peserta TKA tidak serta-merta menghambat sekolah untuk mengikuti proses akreditasi. Mekanisme visitasi justru menjadi salah satu cara untuk memastikan penilaian tetap dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh.
Pihak terkait juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait prosedur akreditasi. Informasi yang keliru berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan sekolah maupun orang tua siswa.
Karena itu, klarifikasi mengenai mekanisme akreditasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan bahwa setiap satuan pendidikan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penilaian mutu pendidikan secara resmi.








































