Ketentuan Terbaru Pengelolaan Ijazah 2026
1. Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan
2025
Sekolah perlu mengunduh format SK Penetapan Kelulusan dari sistem.
Setelah dipenuhi, SK Penetapan Kelulusan kembali diunggah ke dalam sistem.
Tersedia fitur pembatalan ijazah jika terjadi salah input nomor SK Penetapan Kelulusan.
2026
Format kini mengikuti tata naskah dinas milik satuan pendidikan masing-masing.
SK tidak perlu diunggah ke dalam sistem, sekolah hanya menginput nomor dan tanggal saja.
Tidak tersedia fitur pembatalan ijazah yang disebabkan salah input nomor SK Penetapan Kelulusan.
2. Relasi Legalitas
2025
Penentuan Relasi Legalitas diproses pada Dasbor Ijazah.
2026
Penentuan Relasi Legalitas berubah dan diproses pada menu Manajemen Ijazah.
3. SPTJM
2025
SPTJM hanya dapat diajukan satu kali setelah seluruh peserta didik dinyatakan valid.
Ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM.
2026
SPTJM dapat diajukan berulang kali tanpa menunggu seluruh data murid valid (murid yang sudah valid dapat diproses terlebih dahulu).
Tidak ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM.
4. Metode Pengesahan dan Foto
2025
Tidak tersedia pilihan metode pengesahan ijazah pada sistem.
Tidak tersedia fitur unggah foto peserta didik.
2026
Tersedia pilihan metode pengesahan ijazah pada sistem berbasis tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan basah.
Tersedia fitur unggah foto peserta didik.
Informasi lain per bagian yang mengalami perubahan bisa bapak-ibu guru lihat di postingan Instagram Pusdatin Kemendikdasmen pada akun @pusdatin_kemendikdasmen.









