Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) untuk pendidikan anak tidak boleh lagi dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah menekankan pentingnya ekosistem digital yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyoroti bahwa anak-anak saat ini berhadapan langsung dengan berbagai risiko di dunia maya, mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga potensi kekerasan siber. Ia menegaskan, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI justru bisa menjadi sarana belajar yang efektif serta mendorong perkembangan anak secara menyeluruh, bukan sebaliknya.
Karena itu, pemerintah mendorong semua pihak—orang tua, pendidik, sekolah, hingga komunitas—untuk ikut memastikan penggunaan AI di dunia pendidikan dilakukan secara positif dan bertanggung jawab. Pemanfaatan AI yang aman tidak hanya soal membatasi akses, tetapi juga memperkuat literasi digital anak dan orang dewasa yang mendampinginya.
Sebagai payung bersama, pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Menko PMK menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital dan AI adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, sehingga tugas negara bukan menghentikan kemajuan tersebut, melainkan mengaturnya agar memberi manfaat maksimal sekaligus meminimalkan risiko, khususnya bagi anak dan remaja.
Pada akhirnya, kehadiran AI di ruang kelas dan ruang belajar anak-anak Indonesia menyimpan peluang besar untuk personalisasi pembelajaran dan inovasi metode mengajar. Namun peluang itu hanya akan benar-benar berpihak pada anak jika disertai regulasi yang jelas, pengawasan yang aktif, dan kolaborasi lintas sektor yang konsisten. \





































