Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Sesjen Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco, menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil langkah restriktif dalam menyikapi pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Ngopi Bareng dan Iftar bersama Kemendiktisaintek di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.
Badri menjelaskan, pemerintah justru memposisikan AI sebagai alat bantu yang dapat menguatkan proses pembelajaran, bukan teknologi yang menggantikan peran manusia dalam pendidikan. Ia menekankan bahwa secara umum, pendekatan pemerintah terhadap AI adalah melihatnya sebagai “tools” yang bisa dimanfaatkan secara positif oleh ekosistem pendidikan. Dalam konteks ruang kelas, AI diharapkan menjadi sarana yang membantu guru dan peserta didik, bukan mengambil alih tugas pengajar.
Badri mengingatkan, teknologi ini tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan seluruh persoalan pendidikan secara otomatis. Menurutnya, AI dapat membuka peluang inovasi dalam metode pengajaran, mulai dari personalisasi belajar hingga pengembangan media pembelajaran yang lebih interaktif. Namun, semua pemanfaatan itu tetap harus ditempatkan dalam kerangka nilai-nilai dasar pendidikan yang menjunjung kebijaksanaan, tanggung jawab, dan kemanusiaan.
“Yang penting adalah bagaimana pemanfaatan AI ini bisa memberikan manfaat sebesar mungkin, tetapi tetap digunakan secara bijaksana,” ujarnya, seraya menekankan perlunya literasi teknologi di kalangan pendidik dan peserta didik. Ia menilai, guru dan mahasiswa perlu memahami penggunaan AI secara kontekstual, agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan tepat sasaran tanpa menghilangkan peran pendidik sebagai figur pembimbing.
Di sisi lain, Badri menyoroti pesatnya perkembangan media dan platform pembelajaran. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah bagaimana sistem pendidikan mampu merespons perubahan tersebut secara adaptif. Ia mendorong agar institusi pendidikan melihat AI sebagai peluang untuk memperkaya proses belajar mengajar, bukan sebagai ancaman yang harus ditolak mentah-mentah.







































