Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa” di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena akan berdampak pada penamaan jurusan di kampus-kampus tanah air.
Perubahan nama prodi teknik menjadi rekayasa dilakukan untuk menyesuaikan istilah pendidikan tinggi Indonesia dengan standar internasional. Istilah “Rekayasa” disebut sebagai padanan resmi dari kata “Engineering” yang banyak digunakan di berbagai universitas dunia.
Meski begitu, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan istilah “Teknik” pada nama program studinya. Kemdiktisaintek memberikan fleksibilitas bagi kampus, khususnya perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), untuk tetap memakai nomenklatur yang dianggap sesuai dengan kebutuhan institusi masing-masing.
Beberapa kampus besar diketahui belum sepenuhnya mengganti nama jurusan teknik menjadi rekayasa. Institut Teknologi Bandung misalnya masih menggunakan istilah “Teknik” pada sebagian besar program studinya, sementara istilah “Rekayasa” baru digunakan di beberapa jurusan tertentu seperti Rekayasa Pertanian dan Rekayasa Infrastruktur Lingkungan.
Hal serupa juga terlihat di Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang tetap mempertahankan nama “Teknik” pada program studi lama. Namun, beberapa program studi baru mulai menggunakan istilah rekayasa, seperti Rekayasa Kecerdasan Artifisial, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Rekayasa Keselamatan Proses.
Dalam daftar terbaru, sejumlah nama jurusan mengalami penyesuaian, di antaranya Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Geologi menjadi Rekayasa Geologi, hingga Teknik Energi menjadi Rekayasa Sistem Energi. Perubahan tersebut tertuang dalam aturan terbaru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kemdiktisaintek menilai perubahan nomenklatur ini akan membantu pengakuan lulusan Indonesia di tingkat global serta mendukung proses akreditasi internasional perguruan tinggi. Selain itu, istilah “Rekayasa” dianggap lebih relevan dengan perkembangan industri dan teknologi modern.
Meski nama jurusan berubah, materi pembelajaran dan gelar lulusan disebut tetap tidak berubah. Lulusan program studi tersebut masih akan mendapatkan gelar Sarjana Teknik atau S.T. sesuai ketentuan yang berlaku.




