Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan. Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi para pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Sementara ASN aktif, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara akan menerima pembayaran melalui instansi masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Besaran yang diterima setiap penerima berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan dan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kelompok penerima:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
- SD/SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
- SMA/D-I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
- D-II/D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- D-IV/S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
- S2/S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah. Apabila seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar yang berhak diterima.
Bagi ASN, PPPK, TNI, Polri maupun pensiunan yang termasuk penerima, kini saatnya mengecek saldo rekening karena pencairan telah dimulai secara bertahap di seluruh Indonesia.








