JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pengelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus resmi membuka Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Peserta didik yang akan mengikuti pendataan diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan bagi peserta didik di DKI Jakarta guna mendukung akses pendidikan dan meringankan biaya sekolah.
Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap II 2026
Berikut tahapan pelaksanaan Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026:
- Pendataan peserta didik: 24 Juli – 5 Agustus 2026
- Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah: 27 Juli – 5 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10 – 13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus – 3 September 2026
- Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026
Peserta Didik Diminta Memperhatikan Jadwal
Peserta didik bersama orang tua maupun wali diharapkan memperhatikan setiap tahapan pendataan agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Sekolah juga memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi data serta mengunggah SPTJM sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelum proses dilanjutkan ke tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
Jangan Sampai Terlewat
Calon penerima KJP Plus diimbau untuk segera berkoordinasi dengan sekolah masing-masing apabila terdapat data yang perlu dilengkapi atau diperbarui selama masa pendataan berlangsung.
Dengan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal, diharapkan proses penetapan penerima hingga penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu.




