Jakarta — Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait status kepegawaian guru. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan bahwa status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil finalisasi pembahasan pemerintah bersama DPR terkait status kepegawaian guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Atip menyebut pengalihan status tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia.
Status Guru Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa perubahan status kepegawaian guru dari yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata status dan pembiayaan tenaga pendidik secara lebih terkoordinasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan dukungan kapasitas fiskal pemerintah pusat dalam pembayaran gaji pegawai.
Pemda Diminta Tidak Merekrut Staf Baru
Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan hasil finalisasi kebijakan status kepegawaian guru.
Bima Arya mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengawalan dan sosialisasi agar pemerintah daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tahapan yang telah disepakati.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga pegawai sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Tiga Kebijakan Penting untuk Guru Mulai 2027
Selain pengalihan status guru menjadi ASN pusat, pemerintah juga menyepakati sejumlah kebijakan penting lainnya.
1. PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
2. PPPK Penuh Waktu Berkesempatan Menjadi PNS
Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.
Artinya, perubahan status menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis, tetapi melalui mekanisme tes atau seleksi sesuai ketentuan pemerintah.
3. Rekrutmen Guru Dibuka Bertahap Mulai 2027
Pemerintah juga akan membuka rekrutmen guru berdasarkan formasi yang telah ditetapkan. Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap mulai 2027 sesuai kebutuhan guru nasional.
Kebijakan Baru untuk Penataan Guru
Kebijakan pengalihan status guru menjadi ASN pusat menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menata pengelolaan tenaga pendidik secara nasional.
Dengan adanya kebijakan tersebut, guru PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS secara bertahap.
Namun, pelaksanaan masing-masing kebijakan tetap akan mengikuti aturan teknis, formasi, persyaratan, dan jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah.
Bagi para guru, perkembangan kebijakan ini penting untuk dipantau karena dapat memengaruhi status kepegawaian, mekanisme rekrutmen, hingga peluang mengikuti seleksi ASN pada 2027.









