Serang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut tertuang dalam Maklumat Pelayanan yang dikeluarkan Pemerintahan Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Maklumat tersebut ditetapkan di Serang pada 15 Juni 2026.
Dalam maklumat tersebut, Disdikbud Kota Serang menyampaikan tiga komitmen utama. Pertama, berjanji dan sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kedua, Disdikbud Kota Serang berkomitmen memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
Ketiga, masyarakat dapat memperoleh sanksi dan/atau kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Maklumat Pelayanan ini menjadi bentuk komitmen Disdikbud Kota Serang untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.









