Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang terdampak bencana tetap memastikan layanan pendidikan berjalan dengan mengacu pada regulasi dan panduan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut menempatkan dua hal sebagai prioritas, yakni keselamatan warga sekolah dan pemenuhan hak belajar murid. Kemendikdasmen menegaskan bahwa kondisi bencana tidak boleh membuat layanan pendidikan terhenti tanpa penanganan dan penyesuaian yang jelas.
Ada Regulasi yang Bisa Jadi Acuan
Kemendikdasmen telah menyiapkan sejumlah regulasi dan panduan untuk membantu sekolah menghadapi situasi bencana, antara lain:
- Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
- Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.
- Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
- Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menentukan langkah pendidikan sesuai kondisi bencana yang terjadi.
Keselamatan Murid dan Guru Tetap Prioritas
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan memastikan berbagai ketentuan tersebut dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Menurutnya, regulasi yang telah tersedia perlu diterapkan sesuai kondisi di lapangan dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak murid untuk mendapatkan pendidikan.
Dengan demikian, sekolah dapat menyesuaikan pola layanan pendidikan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pendidikan Tetap Berjalan Sebelum hingga Setelah Bencana
Penanganan pendidikan dalam situasi bencana tidak hanya dilakukan ketika bencana sedang berlangsung. Pedoman yang tersedia mencakup upaya menjaga keberlangsungan pendidikan sebelum, saat, dan setelah bencana.
Pendekatan ini penting agar satuan pendidikan memiliki kesiapsiagaan dan dapat segera melakukan penyesuaian ketika terjadi bencana.
Dalam kondisi tertentu, misalnya bangunan sekolah tidak aman atau lingkungan sekitar berisiko, sekolah dapat menyesuaikan metode dan lokasi pembelajaran berdasarkan ketentuan serta kondisi aktual.
Regulasi Dapat Diakses Secara Online
Kemendikdasmen menyediakan regulasi dan panduan tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.
Informasi juga dapat diakses melalui laman Tangguh Bencana milik BKPDM sehingga pemerintah daerah dan sekolah memiliki rujukan dalam mengambil keputusan terkait layanan pendidikan saat menghadapi bencana.
Hak Belajar Murid Tetap Harus Dipenuhi
Bencana dapat mengganggu kegiatan belajar, merusak fasilitas pendidikan, bahkan membuat sekolah tidak dapat digunakan untuk sementara. Namun, kondisi tersebut bukan berarti hak anak untuk mendapatkan pendidikan ikut berhenti.
Sekolah dan pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi di lapangan dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah harus menjadi prioritas, tetapi keberlangsungan pendidikan dan pemenuhan hak belajar murid juga harus tetap dijaga.















