Pemerintah menyiapkan proses perubahan status bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah diminta melakukan pendataan terhadap guru yang masuk dalam kategori tersebut sebagai bagian dari persiapan perubahan status.
Proses perubahan status tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Pendataan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan data guru yang memenuhi ketentuan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, perubahan status PPPK paruh waktu perlu dibedakan dengan proses untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dan ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti tes atau seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status PPPK tidak secara otomatis berubah menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.
Guru dan pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan resmi serta mekanisme pendataan yang ditetapkan pemerintah agar proses perubahan status dapat berjalan sesuai aturan.








