Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2026 dengan kuota mencapai 40.000 peserta. Program ini ditujukan bagi guru yang telah aktif mengajar dan memenuhi persyaratan administrasi maupun akademik.
PPG Dalam Jabatan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru sekaligus memberikan kesempatan memperoleh sertifikat pendidik.
Bagi guru yang ingin mengikuti program ini, penting untuk memahami kriteria peserta sejak awal agar dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. detikcom+1
Kriteria Guru yang Bisa Mengikuti PPG Kemenag 2026
Berdasarkan ketentuan PPG Dalam Jabatan Kemenag, terdapat sejumlah kriteria umum yang harus dipenuhi calon peserta.
1. Terdaftar sebagai guru aktif
Guru harus terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat pada sistem pendataan Kementerian Agama.
2. Memenuhi ketentuan tanggal pengangkatan
Untuk seleksi PPG Dalam Jabatan 2026, guru disyaratkan telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
3. Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV
Kualifikasi akademik harus sesuai atau linier dengan mata pelajaran PPG yang dipilih.
4. Belum mencapai usia pensiun
Peserta harus masih berada dalam batas usia aktif sebagai guru sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik
Program ini diperuntukkan bagi guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani
Kondisi kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas kesehatan yang ditentukan.
Persyaratan Validasi yang Perlu Diperhatikan
Selain kriteria umum, calon peserta juga perlu memastikan kelengkapan data administrasi berikut:
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| Verifikasi ijazah | Ijazah S-1/D-IV harus sesuai |
| Batas usia | Belum mencapai usia pensiun |
| Tanggal mulai tugas | Sesuai ketentuan TMT |
| Riwayat sertifikasi | Belum memiliki sertifikat pendidik |
| Jam mengajar | Minimal 6 jam tatap muka di satminkal |
Validasi persyaratan dilakukan melalui sistem pendataan Kemenag. Guru perlu memastikan seluruh status persyaratan dinyatakan terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran. detikcom+2
Cara Mendaftar PPG Kemenag 2026
Untuk guru madrasah, proses pendaftaran dilakukan melalui sistem EMIS GTK. Berikut tahapan umumnya:
- Membuka portal EMIS GTK melalui laman resmi EMIS GTK.
- Login menggunakan akun masing-masing guru.
- Memeriksa status kelayakan dan hasil verifikasi persyaratan.
- Memastikan data ijazah dan mata pelajaran sudah sesuai.
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diminta.
- Mengunggah serta menandatangani pakta integritas.
- Mengirim pendaftaran untuk diverifikasi oleh admin Kemenag.
Catatan: Jadwal pendaftaran PPG guru madrasah pada gelombang Oktober 2026 telah berlangsung pada 21–27 Oktober 2026. Sementara itu, untuk kuota PPG Kemenag 2026 lebih dari 40.000 guru yang diumumkan pada 3 November 2026, jadwal pelaksanaannya masih dalam persiapan dan belum diumumkan secara resmi. Cahaya Kompas+1
Link Resmi Informasi PPG Kemenag
Portal PPG Kemenagppg.kemenag.go.id
EMIS GTK Kemenagemisgtk.kemenag.go.id








