Jakarta – Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) resmi diluncurkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler pilihan pada jenjang pendidikan menengah. Program ini diarahkan untuk memperkuat karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta kesadaran bela negara di kalangan peserta didik.
Peluncuran KKRI berlangsung di SMKN 26 Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti ratusan siswa SMA dan SMK di Jakarta serta terhubung dengan pelajar dari berbagai daerah.
Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Letjen TNI Gabriel Lema mengatakan KKRI merupakan bagian dari upaya pembinaan generasi muda. Program tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan karakter dan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air.
Fokus pada Karakter dan Bela Negara
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa fokus KKRI bukan untuk menjadikan peserta didik sebagai prajurit. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan karakter dan pembinaan kesadaran bela negara.
Melalui kegiatan KKRI, siswa diharapkan dapat mengembangkan sejumlah kemampuan, seperti kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, kebersamaan, serta tanggung jawab. Program tersebut ditempatkan sebagai salah satu sarana pendidikan karakter di lingkungan sekolah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan KKRI tidak dimaksudkan untuk menghadirkan militerisme di sekolah. Kesadaran bela negara menjadi salah satu materi utama yang ingin dikembangkan melalui kegiatan tersebut.
KKRI Bukan Ekstrakurikuler Wajib
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status KKRI sebagai ekstrakurikuler pilihan. Kemendikdasmen menegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut.
Aturan pelaksanaan KKRI mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2026.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat kembali menegaskan bahwa KKRI merupakan ekstrakurikuler pilihan. Sementara itu, kegiatan ekstrakurikuler yang disebut wajib bagi siswa adalah Pramuka.
Dengan status tersebut, siswa dapat memilih mengikuti KKRI sesuai dengan minat dan ketentuan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah masing-masing.
Berlaku untuk Pendidikan Menengah
KKRI ditujukan bagi satuan pendidikan jenjang menengah, termasuk SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan satuan pendidikan sederajat. Pelaksanaannya mulai disiapkan pada tahun ajaran 2026/2027.
Kemendikdasmen juga telah menyiapkan pedoman teknis agar pelaksanaan kegiatan memiliki dasar yang jelas di satuan pendidikan. Pemerintah daerah dan sekolah memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Melalui KKRI, pemerintah menempatkan pembinaan karakter dan kesadaran bela negara sebagai bagian dari pengembangan peserta didik di jenjang pendidikan menengah. Pelaksanaan program selanjutnya akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.








