Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap riwayat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di tengah perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi menyampaikan bahwa Gibran mengawali pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Keterangan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Solo pada Kamis, 24 September 2026.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif terkait dokumen dan proses pemenuhan serta verifikasi syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta agar persoalan tersebut dapat diuji melalui persidangan pembuktian di MK.
Aturan Syarat Pendidikan Cawapres
Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon berpendapat ketentuan tersebut harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan materi permohonan yang diajukan kepada MK dan belum menjadi putusan mengenai benar atau tidaknya dalil para pemohon. Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan.
KPU Jelaskan Proses Verifikasi
Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU memberikan keterangan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. KPU menyatakan tidak melakukan verifikasi langsung ke kementerian atau dinas pendidikan, melainkan menggunakan surat keterangan dari instansi yang berwenang sebagai dasar pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak memperoleh akses terhadap dokumen pencalonan Gibran sehingga tidak dapat melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen persyaratan pendidikan tersebut pada saat proses pencalonan.
Dalam sidang yang sama, KPU juga menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, sehingga menurut KPU bukan merupakan kewenangan MK dalam perkara PHPU. Pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak KPU yang masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Jokowi Serahkan kepada Proses Hukum
Menanggapi perkara tersebut, Jokowi mengatakan persoalan itu telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, ia memilih mengikuti proses yang sedang berjalan di lembaga peradilan.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi.
Dengan demikian, keterangan Jokowi mengenai riwayat pendidikan Gibran menjadi bagian dari perkembangan isu yang tengah diperiksa MK. Sementara itu, keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 masih menjadi objek pemeriksaan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.



