Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Guru Juga Dibatasi Menggunakan Gawai
Dalam aturan Kemenag, guru dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama proses belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Dengan demikian, pembatasan tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru juga diharapkan menjadi contoh dalam penggunaan teknologi secara bijak dan proporsional di lingkungan sekolah.
Sementara itu, penggunaan gawai oleh guru tetap diperbolehkan apabila memang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran.
Siswa Tidak Boleh Menggunakan Gawai Sembarangan
Kemenag mengatur bahwa siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Sekolah dapat menyediakan tempat penyimpanan gawai, seperti loker di kelas atau ruang guru. Guru maupun wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai.
Berlaku di Madrasah hingga Satuan Pendidikan Keagamaan
Aturan ini berlaku pada satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Cakupannya tidak hanya madrasah, tetapi juga pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi siswa, memperkuat interaksi sosial, serta mengurangi risiko penggunaan teknologi secara tidak tepat.
Bukan Berarti Siswa Dilarang Menggunakan Teknologi
Kemenag menegaskan bahwa pembatasan gawai bukan dimaksudkan untuk menjauhkan siswa dari teknologi. Gawai tetap dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran selama penggunaannya sesuai kebutuhan dan arahan guru.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah membangun kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi tetap menjadi bagian dari pembelajaran, tetapi penggunaannya tidak boleh mengganggu konsentrasi siswa maupun interaksi langsung di lingkungan sekolah.
Sekolah Diminta Terapkan Sanksi Edukatif
Pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak mengandung unsur kekerasan.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi untuk kebutuhan mendesak antara orang tua dan pihak sekolah. Dengan demikian, pembatasan gawai tidak menghilangkan akses komunikasi yang diperlukan dalam kondisi tertentu.
Kemenag Soroti Risiko di Ruang Digital
Salah satu alasan pembatasan penggunaan gawai adalah adanya risiko yang dapat muncul ketika perangkat digital digunakan tanpa pengawasan. Kemenag menyoroti potensi gangguan konsentrasi, perundungan siber, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan internet.
Dalam aturan tersebut, siswa maupun warga satuan pendidikan dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin juga menjadi bagian yang dibatasi.
Orang Tua Diminta Batasi Gawai di Rumah
Pembatasan penggunaan gawai tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur penggunaan gawai anak di rumah.
Orang tua dianjurkan membatasi penggunaan gawai hingga paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Mereka juga disarankan mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, pengaturan unduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.
Penggunaan gawai juga dianjurkan dilakukan di ruang keluarga atau ruang terbuka di rumah, bukan di kamar tidur. Orang tua diharapkan mendampingi anak dan berdialog mengenai aktivitas mereka di ruang digital.
Ada Aktivitas Pengganti Tanpa Gawai
Kemenag mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital. Aktivitas tersebut dapat berupa olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan bersama komunitas.
Pendampingan orang tua menjadi bagian penting karena pembentukan kebiasaan digital tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Guru, orang tua, dan lingkungan sekitar perlu memiliki peran dalam membentuk penggunaan teknologi yang sehat.
Sejumlah Madrasah Sudah Menerapkan Pembatasan
Di Sulawesi Barat, misalnya, sejumlah madrasah telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai sebelum aturan Kemenag diterapkan secara lebih luas. Kanwil Kemenag Sulawesi Barat menyebut 10 dari 17 madrasah negeri telah menerapkan pembatasan gawai saat proses pembelajaran.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran penerapan kebijakan di tingkat satuan pendidikan. Pembatasan diharapkan dapat membantu menjaga perhatian siswa selama pembelajaran sekaligus memperkuat komunikasi antara siswa dan guru.
Kebijakan Diterapkan untuk Penggunaan Gawai yang Lebih Sehat
Kebijakan pembatasan gawai Kemenag pada dasarnya mengatur penggunaan perangkat digital berdasarkan konteks. Gawai tetap dapat digunakan untuk pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu diarahkan dan tidak mengganggu proses pendidikan.
Dengan aturan bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, serta panduan bagi orang tua, Kemenag mendorong terbentuknya budaya digital yang lebih sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maupun keluarga.








