idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, 1 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    Anggaran Pendidikan 2027 Resmi Rp824 Triliun, Ini Rincian Program yang Dibiayai

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, DPR Dorong Afirmasi untuk Guru Swasta dan Tendik

    Pendidikan Gratis TK hingga Kuliah Disiapkan Pemerintah, Ini Tujuannya

    Dana Pendidikan Anak Makin Mahal, Ini 5 Cara Menyiapkannya Sejak Dini

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Dosen PPPK Bakal Ikut Tes Alih Status Jadi PNS, Ini Informasi Terbarunya

    Literasi di Era AI Tak Cukup Bisa Membaca, Kemendikdasmen Dorong Masyarakat Pahami dan Terapkan Informasi

    Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

    Kabar Baik Guru 2027: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang, 8 Korban Diperiksa Polisi

    Kasus Bullying di Sekolah ICM Tangsel, Anak Pejabat Disebut Terlibat, Polisi Turun Tangan

    Clarissa Aurelia Kuliah di UC San Diego Berkat Beasiswa Garuda, Kini Bangun Startup AI

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Anggaran Pendidikan 2027 Resmi Rp824 Triliun, Ini Rincian Program yang Dibiayai

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, DPR Dorong Afirmasi untuk Guru Swasta dan Tendik

    Pendidikan Gratis TK hingga Kuliah Disiapkan Pemerintah, Ini Tujuannya

    Dana Pendidikan Anak Makin Mahal, Ini 5 Cara Menyiapkannya Sejak Dini

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Dosen PPPK Bakal Ikut Tes Alih Status Jadi PNS, Ini Informasi Terbarunya

    Literasi di Era AI Tak Cukup Bisa Membaca, Kemendikdasmen Dorong Masyarakat Pahami dan Terapkan Informasi

    Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

    Kabar Baik Guru 2027: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Honor Guru Non-ASN Bisa dari BOS

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

    Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Tampar Siswa, Berawal dari Persoalan Seragam

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang, 8 Korban Diperiksa Polisi

    Kasus Bullying di Sekolah ICM Tangsel, Anak Pejabat Disebut Terlibat, Polisi Turun Tangan

    Clarissa Aurelia Kuliah di UC San Diego Berkat Beasiswa Garuda, Kini Bangun Startup AI

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Guru dan Siswa Wajib Patuhi Aturan

1 October 2026
in Berita
5 min read
242
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Guru Juga Dibatasi Menggunakan Gawai

Dalam aturan Kemenag, guru dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama proses belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Dengan demikian, pembatasan tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru juga diharapkan menjadi contoh dalam penggunaan teknologi secara bijak dan proporsional di lingkungan sekolah.

Sementara itu, penggunaan gawai oleh guru tetap diperbolehkan apabila memang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran.

Siswa Tidak Boleh Menggunakan Gawai Sembarangan

Kemenag mengatur bahwa siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Sekolah dapat menyediakan tempat penyimpanan gawai, seperti loker di kelas atau ruang guru. Guru maupun wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai.

Berlaku di Madrasah hingga Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan ini berlaku pada satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Cakupannya tidak hanya madrasah, tetapi juga pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi siswa, memperkuat interaksi sosial, serta mengurangi risiko penggunaan teknologi secara tidak tepat.

Bukan Berarti Siswa Dilarang Menggunakan Teknologi

Kemenag menegaskan bahwa pembatasan gawai bukan dimaksudkan untuk menjauhkan siswa dari teknologi. Gawai tetap dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran selama penggunaannya sesuai kebutuhan dan arahan guru.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah membangun kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Dengan pendekatan tersebut, teknologi tetap menjadi bagian dari pembelajaran, tetapi penggunaannya tidak boleh mengganggu konsentrasi siswa maupun interaksi langsung di lingkungan sekolah.

Sekolah Diminta Terapkan Sanksi Edukatif

Pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak mengandung unsur kekerasan.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi untuk kebutuhan mendesak antara orang tua dan pihak sekolah. Dengan demikian, pembatasan gawai tidak menghilangkan akses komunikasi yang diperlukan dalam kondisi tertentu.

Kemenag Soroti Risiko di Ruang Digital

Salah satu alasan pembatasan penggunaan gawai adalah adanya risiko yang dapat muncul ketika perangkat digital digunakan tanpa pengawasan. Kemenag menyoroti potensi gangguan konsentrasi, perundungan siber, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan internet.

Dalam aturan tersebut, siswa maupun warga satuan pendidikan dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin juga menjadi bagian yang dibatasi.

Orang Tua Diminta Batasi Gawai di Rumah

Pembatasan penggunaan gawai tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur penggunaan gawai anak di rumah.

Orang tua dianjurkan membatasi penggunaan gawai hingga paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Mereka juga disarankan mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, pengaturan unduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.

Penggunaan gawai juga dianjurkan dilakukan di ruang keluarga atau ruang terbuka di rumah, bukan di kamar tidur. Orang tua diharapkan mendampingi anak dan berdialog mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

Ada Aktivitas Pengganti Tanpa Gawai

Kemenag mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital. Aktivitas tersebut dapat berupa olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan bersama komunitas.

Pendampingan orang tua menjadi bagian penting karena pembentukan kebiasaan digital tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Guru, orang tua, dan lingkungan sekitar perlu memiliki peran dalam membentuk penggunaan teknologi yang sehat.

Sejumlah Madrasah Sudah Menerapkan Pembatasan

Di Sulawesi Barat, misalnya, sejumlah madrasah telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai sebelum aturan Kemenag diterapkan secara lebih luas. Kanwil Kemenag Sulawesi Barat menyebut 10 dari 17 madrasah negeri telah menerapkan pembatasan gawai saat proses pembelajaran.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran penerapan kebijakan di tingkat satuan pendidikan. Pembatasan diharapkan dapat membantu menjaga perhatian siswa selama pembelajaran sekaligus memperkuat komunikasi antara siswa dan guru.

Kebijakan Diterapkan untuk Penggunaan Gawai yang Lebih Sehat

Kebijakan pembatasan gawai Kemenag pada dasarnya mengatur penggunaan perangkat digital berdasarkan konteks. Gawai tetap dapat digunakan untuk pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu diarahkan dan tidak mengganggu proses pendidikan.

Dengan aturan bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, serta panduan bagi orang tua, Kemenag mendorong terbentuknya budaya digital yang lebih sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maupun keluarga.

Tags: aturan gawai guruaturan gawai siswaaturan HP di sekolahguru dilarang menggunakan HPKemenagkementerian agamaliterasi digitalmadrasahPembatasan Gawaipendidikan digitalPendidikan Keagamaanpenggunaan gadget di sekolahpenggunaan gawai di sekolahsekolah Kemenagsiswa dilarang menggunakan HPSurat Edaran Kemenag Nomor 19 Tahun 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Anggaran Pendidikan 2027 Resmi Rp824 Triliun, Ini Rincian Program yang Dibiayai

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Anggaran Pendidikan 2027 Resmi Rp824 Triliun, Ini Rincian Program yang Dibiayai

1 October 2026

DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

1 October 2026

DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

1 October 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In