Malang – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang yang melibatkan mantan kepala sekolah berinisial MAH masih ditangani kepolisian. Selain memeriksa laporan dari siswa yang telah melapor, polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan fisik yang terjadi di area gerbang SMPN 18 Malang pada Kamis, 24 September 2026. Dugaan tindakan kekerasan disebut berkaitan dengan pakaian lurik yang dikenakan siswa pada hari tersebut.
Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan
Polresta Malang Kota menerima laporan dugaan kekerasan terhadap salah satu siswa SMPN 18 Malang pada Jumat, 25 September 2026. Laporan tersebut kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Korban dalam laporan awal berinisial RAF, siswa laki-laki berusia 15 tahun. Berdasarkan laporan, dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang sekolah.
Polisi telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Bukti tersebut digunakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Dua Siswa Awalnya Melapor
Dalam perkembangan awal, terdapat dua siswa yang disebut melapor sebagai korban kekerasan fisik, yakni RAF dan MP.
Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan medis nantinya akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik dalam mendalami laporan.
Perkembangan berikutnya menunjukkan jumlah siswa yang diperiksa bertambah. Polresta Malang Kota kemudian memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada dua laporan awal. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya siswa lain yang mengalami tindakan serupa.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya keterangan mengenai sejumlah siswa yang diduga mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Data mengenai jumlah korban masih dapat berkembang seiring proses pemeriksaan dan pendataan.
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sebelumnya mencatat sedikitnya 10 siswa diduga menjadi korban langsung berdasarkan pendataan awal. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil pendataan lebih lanjut.
Dugaan Kekerasan Berkaitan dengan Seragam Lurik
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, peristiwa dugaan kekerasan terjadi setelah sejumlah siswa tidak mengenakan pakaian lurik yang menjadi ketentuan sekolah pada hari tersebut.
Sebelumnya, siswa yang belum memiliki pakaian lurik disebut masih diperbolehkan menggunakan batik bebas. Kuasa hukum menyebut para siswa tidak memperoleh pemberitahuan mengenai perubahan aturan tersebut sehingga tetap mengenakan pakaian batik.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami oleh kepolisian. Polisi tetap perlu mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan bukti lain, termasuk rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan medis.
Kepala Sekolah Telah Dicopot
Pemerintah Kota Malang telah mencopot MAH dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang setelah kasus dugaan kekerasan tersebut mencuat.
Pencopotan dilakukan setelah pemerintah daerah berdialog dengan siswa dan wali murid. Pemkot Malang juga menyiapkan langkah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan setelah posisi kepala sekolah kosong.
Selain dugaan kekerasan fisik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga menyebut adanya laporan mengenai dugaan kekerasan verbal terhadap siswa dan guru.
Polisi Amankan CCTV
Dalam penanganan perkara, polisi telah mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar pintu gerbang sekolah.
Kepolisian menyatakan seluruh bukti masih diperiksa untuk memastikan fakta kejadian. Polisi juga memeriksa korban dan saksi secara bertahap untuk mendapatkan gambaran mengenai dugaan kekerasan yang terjadi.
Karena perkara melibatkan anak di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
Pendampingan Psikologis Disiapkan
Selain proses hukum, Pemerintah Kota Malang memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis siswa yang terdampak.
Dinsos-P3AP2KB bersama Dinas Kesehatan Kota Malang melakukan pendampingan terhadap siswa, termasuk upaya pemulihan psikologis atau trauma healing. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa siswa harus mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk kembali mengikuti kegiatan pembelajaran.
Pemkot juga mengingatkan agar hubungan antara guru dan siswa dibangun secara humanis serta tidak menggunakan intimidasi atau kekerasan fisik.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Hingga perkembangan terakhir, polisi masih mendalami laporan, keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan medis.
Kemungkinan adanya korban lain juga masih menjadi bagian dari penyelidikan. Karena itu, jumlah korban maupun perkembangan status hukum pihak yang dilaporkan masih dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.



