Jakarta – Persoalan pengangkatan guru madrasah yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK kembali menjadi perhatian DPR RI. Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan prioritas kepada guru yang telah memenuhi passing grade sebelum membuka peluang rekrutmen baru.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan masih terdapat guru madrasah yang telah lulus passing grade tetapi belum memperoleh kepastian pengangkatan karena keterbatasan formasi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dimasukkan dalam pembahasan apabila nantinya terdapat perubahan regulasi terkait aparatur sipil negara (ASN).
Guru Passing Grade Diminta Jadi Prioritas
Selly menegaskan bahwa guru yang telah mengikuti seleksi dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah perlu mendapatkan perhatian dalam penyelesaian status kepegawaiannya.
“Terutama guru-guru passing grade yang sudah lulus, itu harus menjadi prioritas utama,” tegas Selly.
Ia mengatakan Komisi VIII juga perlu berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI karena persoalan rekrutmen ASN berkaitan dengan regulasi kepegawaian nasional.
Dengan demikian, prioritas bagi guru yang sudah memenuhi passing grade masih berupa dorongan kebijakan DPR dan belum berarti seluruh guru tersebut otomatis mendapatkan pengangkatan sebagai ASN. Kepastian pengangkatan tetap bergantung pada regulasi, formasi, dan kebijakan pemerintah.
Capaian Sertifikasi Guru Madrasah Baru 52 Persen
Selain status kepegawaian, DPR juga menyoroti capaian sertifikasi pendidik bagi guru madrasah.
Berdasarkan data Kemenag yang disampaikan Komisi VIII, capaian sertifikasi pendidik atau PPG bagi guru madrasah baru sekitar 52 persen dari total sekitar 800 ribu guru madrasah.
Angka tersebut disebut masih lebih rendah dibandingkan cakupan sertifikasi guru sekolah umum di bawah Kemendikdasmen yang telah melampaui 75 persen.
Selly meminta persoalan tersebut menjadi perhatian Kemenag agar tidak terjadi kesenjangan dalam akses sertifikasi maupun kesejahteraan guru.
PPG Perlu Dipercepat
Percepatan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu hal yang didorong DPR.
Sertifikasi pendidik tidak hanya berkaitan dengan pengakuan profesionalitas guru, tetapi juga berhubungan dengan aspek kesejahteraan dan pengembangan karier.
Karena itu, DPR meminta Kemenag mempercepat penyelesaian sertifikasi guru madrasah sehingga lebih banyak guru memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut.
Guru Madrasah Swasta Juga Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah akses guru madrasah swasta terhadap seleksi ASN.
Selly mendorong agar perubahan regulasi ASN nantinya dapat memberikan ruang bagi guru madrasah swasta untuk mengikuti penerimaan CASN, termasuk CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperjuangkan hal tersebut, Komisi VIII disebut berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI yang memiliki kewenangan dalam pembahasan reformasi birokrasi dan regulasi ASN.
Belum Ada Kepastian Otomatis Jadi ASN
Dorongan DPR tersebut perlu dibedakan dari kebijakan pengangkatan ASN yang sudah ditetapkan.
Guru madrasah yang telah lulus passing grade belum otomatis menjadi PPPK hanya karena telah memenuhi nilai ambang batas. Ketersediaan formasi dan ketentuan dalam regulasi ASN tetap menjadi faktor dalam proses pengangkatan.
Begitu pula guru madrasah swasta. Dorongan agar mereka dapat mengikuti seleksi CASN merupakan agenda perubahan kebijakan yang masih memerlukan dasar regulasi.
Tiga Persoalan Guru Madrasah
Jika dirangkum, terdapat tiga persoalan utama yang saat ini menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI, yaitu:
- Guru yang sudah lulus passing grade tetapi belum mendapatkan kepastian pengangkatan.
- Capaian sertifikasi guru madrasah yang masih sekitar 52 persen.
- Akses guru madrasah swasta terhadap seleksi CASN yang didorong melalui perubahan regulasi ASN.
Ketiga persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian karier, profesionalitas, serta kesejahteraan guru madrasah.
Kemenag Didorong Menyelesaikan Persoalan Guru
DPR berharap pembahasan mengenai perubahan regulasi ASN dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan guru madrasah yang selama ini belum memperoleh kepastian.
Prioritas bagi guru yang sudah memenuhi passing grade, percepatan sertifikasi, serta pembukaan akses yang lebih luas bagi guru madrasah swasta menjadi bagian dari agenda yang didorong Komisi VIII.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih membutuhkan keputusan pemerintah dan perubahan atau penyesuaian regulasi yang berlaku. Karena itu, guru madrasah masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme, formasi, dan jadwal pengangkatan maupun rekrutmen berikutnya.








