Seorang guru pendamping berinisial AN di Sragen dilaporkan ke polisi karena diduga mencubit seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial N yang selama ini ia dampingi.
Penasihat hukum pelapor, Syamsul Anwar Soleh, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir Juli 2026. Saat itu, orangtua N sedang memandikan anaknya dan melihat adanya bekas hitam di lengan kiri. Ketika ditanya mengenai luka tersebut, N menangis dan mengatakan bahwa bekas hitam itu muncul karena dicubit oleh guru pendampingnya.
AN disebut sudah cukup lama menjadi guru pendamping N yang kini duduk di kelas V. Ia bukan tenaga pengajar dari sekolah tempat N belajar, melainkan guru pendamping yang ditunjuk langsung oleh orangtua N.
Setelah melihat bekas luka di lengan anaknya, ibu N kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Agustus 2026. Sejumlah upaya mediasi telah dilakukan, baik melalui yayasan tempat N bersekolah, pihak keluarga, maupun kepolisian.
“Tapi kan ibu orang tua bersikekeh tetap melanjutkan (proses laporan),” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan, penanganan kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Mediasi terakhir antara kedua pihak dilakukan pada Senin (28/9/2026).
Menurutnya, hasil mediasi menunjukkan bahwa pihak orangtua korban tetap menghendaki proses hukum dilanjutkan.
“Kalau soal memaafkan, sudah memaafkan namun tetap menghendaki proses hukum berlanjut. Artinya tidak ada kesepakatan penyelesaian perkara secara restorative justice,” ungkapnya.
Polisi menyebut proses mediasi masih dapat dilakukan kembali apabila ada permintaan, terutama dari pihak pengadu. Mediasi juga dapat berlangsung di luar kepolisian dengan melibatkan tokoh atau pihak lain sebagai mediator.
Jika nantinya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, hasil mediasi dapat disampaikan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.
“Hasilnya disampaikan ke Unit PPA kita legalitas dengan proses gelar restorative justice untuk mendapatkan kepastian hukum penanganan perkara di Unit PPA,” jelasnya.








