Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 menjadi kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan calon penerima adalah Indeks Prestasi (IP). Mahasiswa harus memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan agar dapat mengikuti proses seleksi KJMU Tahap II 2026.
Selain memenuhi persyaratan indeks prestasi, calon penerima juga perlu memastikan data kependudukan, status perguruan tinggi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan program. Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam proses verifikasi penerima bantuan.
Mahasiswa yang ingin mendaftar KJMU Tahap II 2026 disarankan memeriksa persyaratan secara menyeluruh dan mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, mahasiswa dapat mengikuti proses seleksi bantuan pendidikan sesuai jadwal yang berlaku.









