Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Survei tersebut melibatkan 41.720 responden dari jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam dimensi tata kelola, sebanyak 8 persen laporan responden menyebut pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Dari laporan tersebut, 16 persen berkaitan dengan pemerasan, potongan atau pungutan, 40 persen nepotisme, dan 45 persen penggelembungan biaya penggunaan dana.
KPK juga menemukan persoalan transparansi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Pengadaan yang dinilai kurang transparan dilaporkan oleh 13 persen responden di pendidikan dasar dan menengah serta 29 persen responden di perguruan tinggi.
Hasil survei tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Pengawasan serta penggunaan anggaran sesuai peruntukan diperlukan untuk memastikan dana BOS benar-benar mendukung kebutuhan pembelajaran dan sekolah.








