Mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ingin mendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 perlu memenuhi persyaratan akademik. Salah satunya adalah batas minimal Indeks Prestasi (IP) semester.
Untuk mahasiswa PTN, IP semester minimal yang ditetapkan adalah 2,75 dari skala 4,00. Sementara mahasiswa PTS harus memiliki IP semester minimal 3,00 dari skala 4,00. Ketentuan tersebut berlaku selama dua semester berturut-turut, dengan pengecualian bagi mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.
Khusus calon penerima KJMU lanjutan pada program profesi, terdapat pula ketentuan IPK pada jenjang D4 atau S1. Mahasiswa PTN harus memiliki IPK minimal 2,75, sedangkan mahasiswa PTS minimal 3,00, dengan pengecualian bagi penyandang disabilitas.
Selain memenuhi syarat akademik, calon penerima baru KJMU juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, serta memenuhi ketentuan sosial ekonomi dan perguruan tinggi yang ditetapkan.








