Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah milik siswa atau lulusan. Pengambilan ijazah juga tidak boleh dikaitkan dengan pembayaran maupun janji sumbangan komite.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Emil menerima keluhan warga Jawa Timur yang mengaku belum bisa mengambil ijazah dari sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta agar para lulusan tidak ragu mengambil dokumen kelulusan yang menjadi hak mereka.
Melalui penegasan ini, sekolah diharapkan segera menyerahkan ijazah yang belum diambil tanpa membebani lulusan dengan biaya pengambilan. <Cite refs={[“turn303449news7″,”turn303449search1”]}/>
1. Emil Dardak Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menahan Ijazah
Emil Dardak menyampaikan bahwa tidak boleh ada sekolah di Jawa Timur yang menahan ijazah lulusan. Ia juga menegaskan bahwa proses pengambilan ijazah tidak boleh dikaitkan dengan janji atau pembahasan mengenai sumbangan komite.
Penegasan tersebut muncul setelah Emil menerima pesan dari masyarakat yang mengeluhkan ijazahnya belum dapat diambil. Ada warga yang mengaku khawatir akan ditagih uang ketika kembali ke sekolah untuk mengambil dokumen kelulusannya.
Emil kemudian meminta warga tersebut mencoba mengambil ijazahnya kembali. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak membenarkan penahanan ijazah karena persoalan sumbangan komite.
2. Pengambilan Ijazah Tidak Dipungut Biaya
Emil menekankan bahwa lulusan dapat mengambil ijazah tanpa biaya. Ia khawatir sebagian siswa atau orang tua tidak berani mendatangi sekolah karena merasa masih memiliki janji pembayaran kepada komite.
Padahal, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Karena itu, lulusan yang ijazahnya belum diambil diimbau segera menghubungi sekolah untuk mengatur pengambilan dokumen tersebut. Mereka tidak perlu menunda pengambilan hanya karena khawatir akan diminta membayar sumbangan komite. <Cite refs={[“turn303449news7″,”turn303449search1”]}/>
3. Sumbangan Komite Bersifat Sukarela
Emil juga mengingatkan bahwa sumbangan komite bersifat sukarela dan tidak wajib. Persoalan sumbangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan ijazah siswa.
Ia meminta pihak sekolah mengikuti arahan pemerintah daerah dan memastikan seluruh ijazah lulusan telah diserahkan kepada pemiliknya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong sekolah melakukan langkah aktif dengan menghubungi para lulusan yang belum mengambil ijazah. Upaya ini diperlukan karena sebagian lulusan mungkin telah pindah tempat tinggal atau belum mengetahui bahwa ijazahnya bisa diambil.
Dengan komunikasi yang lebih aktif, sekolah dapat membantu memastikan dokumen kelulusan sampai kepada pemiliknya tanpa hambatan yang tidak semestinya. <Cite refs={[“turn303449news7″,”turn303449search1”]}/>
4. Ada Aturan yang Melarang Penahanan Ijazah
Larangan penahanan ijazah juga tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2021/2022.
Dalam Pasal 9 ayat (2), aturan tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa ijazah harus diserahkan kepada pemiliknya yang sah. Persoalan administrasi maupun sumbangan komite tidak seharusnya menghalangi lulusan mendapatkan dokumen kelulusannya. <Cite refs={[“turn303449news7”]}/>
5. Pemprov Jatim Siapkan Layanan Pengaduan
Bagi warga Jawa Timur yang mengalami kendala pengambilan ijazah, Emil menyampaikan adanya layanan pengaduan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Berikut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan:
- Instansi: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
- Nomor pengaduan: 0811-3110-8881
- Permasalahan: Kendala pengambilan ijazah atau dugaan penahanan ijazah oleh sekolah
Warga yang mengalami masalah dapat menghubungi layanan tersebut untuk meminta informasi dan menyampaikan pengaduan. Sebaiknya siapkan informasi sekolah, tahun kelulusan, serta kronologi masalah agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah melalui SP4N-LAPOR! Provinsi Jawa Timur jika membutuhkan jalur pengaduan pelayanan publik. <Cite refs={[“turn303449news7″,”turn303449search3”]}/>
6. Sekolah Diminta Memastikan Semua Ijazah Diserahkan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong sekolah untuk lebih aktif mendata lulusan yang belum mengambil ijazah. Langkah tersebut penting agar tidak ada lulusan yang mengalami kesulitan menggunakan dokumen kelulusannya untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan.
Sekolah dapat menghubungi lulusan atau orang tua secara langsung dan memberikan informasi mengenai prosedur pengambilan ijazah. Jika terdapat kendala, pihak sekolah diharapkan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan ijazah secara tepat waktu dan tanpa pungutan pengambilan yang tidak semestinya merupakan bagian dari upaya memastikan hak lulusan terpenuhi.
Kesimpulan
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah lulusan, termasuk karena persoalan sumbangan komite. Pengambilan ijazah juga tidak dipungut biaya.
Lulusan yang belum mengambil ijazah diimbau menghubungi sekolah dan tidak perlu merasa khawatir terhadap sumbangan komite yang bersifat sukarela. Jika mengalami kendala, warga dapat menghubungi layanan pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di nomor 0811-3110-8881.





