idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, 21 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan, Lulusan Bisa Ambil Gratis

    TKA SMA 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini Tips Persiapan untuk Siswa dan Guru

    Apakah Ada Seleksi CPNS Selain Guru pada 2027? Ini Penjelasan Pemerintah

    15 Contoh Soal TKA Antropologi SMA 2026 dan Kunci Jawaban untuk Latihan di Rumah

    10 Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut SMA 2026 dan Kunci Jawaban

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Pengalihan 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

    2.000 Guru PAUD Indramayu Tuntut Insentif Rp 3,1 Miliar Segera Cair, Siap Gelar Aksi Damai

    Guru Honorer di Banjarmasin Meninggal Setelah Asma Kambuh, Sekolah Kembali Terapkan PJJ

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Kisah Haifa, Lulusan UNJ yang Dapat Pekerjaan Sebelum Wisuda Berkat Pengalaman Magang

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Dua Guru BK As-Shofa Pekanbaru Masuk Top 10 Changemaker Mentari National Awards 2026

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan, Lulusan Bisa Ambil Gratis

    TKA SMA 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini Tips Persiapan untuk Siswa dan Guru

    Apakah Ada Seleksi CPNS Selain Guru pada 2027? Ini Penjelasan Pemerintah

    15 Contoh Soal TKA Antropologi SMA 2026 dan Kunci Jawaban untuk Latihan di Rumah

    10 Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut SMA 2026 dan Kunci Jawaban

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Pengalihan 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

    2.000 Guru PAUD Indramayu Tuntut Insentif Rp 3,1 Miliar Segera Cair, Siap Gelar Aksi Damai

    Guru Honorer di Banjarmasin Meninggal Setelah Asma Kambuh, Sekolah Kembali Terapkan PJJ

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Kisah Haifa, Lulusan UNJ yang Dapat Pekerjaan Sebelum Wisuda Berkat Pengalaman Magang

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Dua Guru BK As-Shofa Pekanbaru Masuk Top 10 Changemaker Mentari National Awards 2026

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan, Lulusan Bisa Ambil Gratis

21 October 2026
in Berita
4 min read
240
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah milik siswa atau lulusan. Pengambilan ijazah juga tidak boleh dikaitkan dengan pembayaran maupun janji sumbangan komite.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Emil menerima keluhan warga Jawa Timur yang mengaku belum bisa mengambil ijazah dari sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta agar para lulusan tidak ragu mengambil dokumen kelulusan yang menjadi hak mereka.

Melalui penegasan ini, sekolah diharapkan segera menyerahkan ijazah yang belum diambil tanpa membebani lulusan dengan biaya pengambilan. <Cite refs={[“turn303449news7″,”turn303449search1”]}/>

1. Emil Dardak Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menahan Ijazah

Emil Dardak menyampaikan bahwa tidak boleh ada sekolah di Jawa Timur yang menahan ijazah lulusan. Ia juga menegaskan bahwa proses pengambilan ijazah tidak boleh dikaitkan dengan janji atau pembahasan mengenai sumbangan komite.

Penegasan tersebut muncul setelah Emil menerima pesan dari masyarakat yang mengeluhkan ijazahnya belum dapat diambil. Ada warga yang mengaku khawatir akan ditagih uang ketika kembali ke sekolah untuk mengambil dokumen kelulusannya.

Emil kemudian meminta warga tersebut mencoba mengambil ijazahnya kembali. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak membenarkan penahanan ijazah karena persoalan sumbangan komite.

2. Pengambilan Ijazah Tidak Dipungut Biaya

Emil menekankan bahwa lulusan dapat mengambil ijazah tanpa biaya. Ia khawatir sebagian siswa atau orang tua tidak berani mendatangi sekolah karena merasa masih memiliki janji pembayaran kepada komite.

Padahal, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Karena itu, lulusan yang ijazahnya belum diambil diimbau segera menghubungi sekolah untuk mengatur pengambilan dokumen tersebut. Mereka tidak perlu menunda pengambilan hanya karena khawatir akan diminta membayar sumbangan komite. <Cite refs={[“turn303449news7″,”turn303449search1”]}/>

3. Sumbangan Komite Bersifat Sukarela

Emil juga mengingatkan bahwa sumbangan komite bersifat sukarela dan tidak wajib. Persoalan sumbangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan ijazah siswa.

Ia meminta pihak sekolah mengikuti arahan pemerintah daerah dan memastikan seluruh ijazah lulusan telah diserahkan kepada pemiliknya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong sekolah melakukan langkah aktif dengan menghubungi para lulusan yang belum mengambil ijazah. Upaya ini diperlukan karena sebagian lulusan mungkin telah pindah tempat tinggal atau belum mengetahui bahwa ijazahnya bisa diambil.

Dengan komunikasi yang lebih aktif, sekolah dapat membantu memastikan dokumen kelulusan sampai kepada pemiliknya tanpa hambatan yang tidak semestinya. <Cite refs={[“turn303449news7″,”turn303449search1”]}/>

4. Ada Aturan yang Melarang Penahanan Ijazah

Larangan penahanan ijazah juga tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2021/2022.

Dalam Pasal 9 ayat (2), aturan tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa ijazah harus diserahkan kepada pemiliknya yang sah. Persoalan administrasi maupun sumbangan komite tidak seharusnya menghalangi lulusan mendapatkan dokumen kelulusannya. <Cite refs={[“turn303449news7”]}/>

5. Pemprov Jatim Siapkan Layanan Pengaduan

Bagi warga Jawa Timur yang mengalami kendala pengambilan ijazah, Emil menyampaikan adanya layanan pengaduan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Berikut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan:

  • Instansi: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  • Nomor pengaduan: 0811-3110-8881
  • Permasalahan: Kendala pengambilan ijazah atau dugaan penahanan ijazah oleh sekolah

Warga yang mengalami masalah dapat menghubungi layanan tersebut untuk meminta informasi dan menyampaikan pengaduan. Sebaiknya siapkan informasi sekolah, tahun kelulusan, serta kronologi masalah agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah melalui SP4N-LAPOR! Provinsi Jawa Timur jika membutuhkan jalur pengaduan pelayanan publik. <Cite refs={[“turn303449news7″,”turn303449search3”]}/>

6. Sekolah Diminta Memastikan Semua Ijazah Diserahkan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong sekolah untuk lebih aktif mendata lulusan yang belum mengambil ijazah. Langkah tersebut penting agar tidak ada lulusan yang mengalami kesulitan menggunakan dokumen kelulusannya untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan.

Sekolah dapat menghubungi lulusan atau orang tua secara langsung dan memberikan informasi mengenai prosedur pengambilan ijazah. Jika terdapat kendala, pihak sekolah diharapkan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan ijazah secara tepat waktu dan tanpa pungutan pengambilan yang tidak semestinya merupakan bagian dari upaya memastikan hak lulusan terpenuhi.

Kesimpulan

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah lulusan, termasuk karena persoalan sumbangan komite. Pengambilan ijazah juga tidak dipungut biaya.

Lulusan yang belum mengambil ijazah diimbau menghubungi sekolah dan tidak perlu merasa khawatir terhadap sumbangan komite yang bersifat sukarela. Jika mengalami kendala, warga dapat menghubungi layanan pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di nomor 0811-3110-8881.

Tags: aturan penahanan ijazahberita pendidikan terbaruDinas Pendidikan Jawa TimurEmil Dardakhak siswaijazah ditahan sekolahijazah gratisijazah SMA SMKlarangan penahanan ijazahpendidikan Jawa Timurpengaduan ijazahpengambilan ijazahsumbangan komite sekolahWagub Jawa Timur
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In