Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang untuk menghapus kebijakan kenaikan kelas secara otomatis dan kembali menerapkan sistem tidak naik kelas bagi siswa yang belum memenuhi ketentuan pembelajaran. Wacana tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa usulan penghapusan kebijakan otomatis naik kelas disampaikan oleh Dewan Pendidikan Nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut berpeluang diterapkan apabila mendapat dukungan dari berbagai pihak dan kalangan ahli pendidikan. Namun, keputusan mengenai penerapannya masih perlu melalui pembahasan dan kajian lebih lanjut.
Jika disetujui, kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027. Dengan demikian, sistem kenaikan kelas tidak lagi dilakukan secara otomatis, melainkan mempertimbangkan hasil belajar dan kesiapan siswa dalam memenuhi kompetensi yang ditetapkan. Meski demikian, pemerintah masih perlu mengkaji mekanisme penerapan agar kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Abdul Mu’ti menilai kebijakan tidak naik kelas dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong siswa lebih bersemangat dalam belajar, sekaligus membangun kesiapan menghadapi persaingan. Namun, penerapannya perlu disertai evaluasi pembelajaran yang tepat agar keputusan kenaikan kelas tidak hanya berorientasi pada nilai akademik.
Wacana ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Kajian akademik diperlukan untuk mempertimbangkan manfaat, risiko, serta dampak kebijakan terhadap perkembangan siswa. Selain itu, dukungan guru, pendampingan belajar, dan kesempatan remedial juga penting agar setiap peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperbaiki hasil belajarnya.








