idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, 16 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    Gubernur Pramono Resmikan Universitas Ciputra Jakarta, Fokus Cetak Wirausaha dan Inovator Muda

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, Ini 10 Bidang Prioritas dan Persyaratannya

    Dosen ITS Bagikan Cara Mencegah Kebocoran dan Ledakan Gas LPG, Kenali Tanda Bahayanya

    Jurusan Manajemen Rekod dan Arsip Belajar Apa? Ini Mata Kuliah dan Prospek Kerjanya

    Pakar Soroti Pelaksanaan TKA 2026, Dinilai Seolah-olah Diwajibkan bagi Siswa

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Pengalihan 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

    2.000 Guru PAUD Indramayu Tuntut Insentif Rp 3,1 Miliar Segera Cair, Siap Gelar Aksi Damai

    Guru Honorer di Banjarmasin Meninggal Setelah Asma Kambuh, Sekolah Kembali Terapkan PJJ

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Dua Guru BK As-Shofa Pekanbaru Masuk Top 10 Changemaker Mentari National Awards 2026

    Dosen ITB Kembangkan Ar-kick, Alat Latihan Sepak Bola Mandiri yang Bisa Digunakan di Ruang Terbatas

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Gubernur Pramono Resmikan Universitas Ciputra Jakarta, Fokus Cetak Wirausaha dan Inovator Muda

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, Ini 10 Bidang Prioritas dan Persyaratannya

    Dosen ITS Bagikan Cara Mencegah Kebocoran dan Ledakan Gas LPG, Kenali Tanda Bahayanya

    Jurusan Manajemen Rekod dan Arsip Belajar Apa? Ini Mata Kuliah dan Prospek Kerjanya

    Pakar Soroti Pelaksanaan TKA 2026, Dinilai Seolah-olah Diwajibkan bagi Siswa

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Pengalihan 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

    2.000 Guru PAUD Indramayu Tuntut Insentif Rp 3,1 Miliar Segera Cair, Siap Gelar Aksi Damai

    Guru Honorer di Banjarmasin Meninggal Setelah Asma Kambuh, Sekolah Kembali Terapkan PJJ

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno
    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Dua Guru BK As-Shofa Pekanbaru Masuk Top 10 Changemaker Mentari National Awards 2026

    Dosen ITB Kembangkan Ar-kick, Alat Latihan Sepak Bola Mandiri yang Bisa Digunakan di Ruang Terbatas

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Pembatasan Gawai bagi Guru di Sekolah dan Madrasah, Ini Ketentuannya

2 October 2026
in Berita
4 min read
247
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi murid, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif sekaligus meningkatkan konsentrasi siswa.

Guru Dilarang Menggunakan HP Saat Mengajar

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan guru adalah larangan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Artinya, guru tetap dapat menggunakan perangkat digital apabila memang diperlukan untuk kegiatan belajar dan dilakukan sesuai kebutuhan pembelajaran. Pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan penggunaan teknologi dalam pendidikan.

Kemenag menjelaskan bahwa teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran. Namun, penggunaannya perlu diarahkan agar tidak mengganggu konsentrasi dan interaksi selama proses belajar.

Aturan Penggunaan HP bagi Murid

Selain guru dan tenaga kependidikan, murid juga menjadi bagian dari kebijakan pembatasan gawai.

Murid dilarang menggunakan HP di lingkungan satuan pendidikan, kecuali mendapat instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. HP juga dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan HP di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal atau hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.

Guru dan Murid Dilarang Akses Konten Berbahaya

Kemenag juga mengatur penggunaan gawai agar tidak digunakan untuk mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten yang membahayakan anak.

Beberapa konten yang dilarang antara lain kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital atau cyberbullying, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak. Pengambilan atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin juga dilarang.

Aktivitas transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga menjadi bagian dari pembatasan di lingkungan satuan pendidikan.

Sekolah Dapat Membuat Aturan Penyimpanan HP

Pelaksanaan pembatasan gawai dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dapat menyediakan tempat penyimpanan perangkat yang aman dan mudah diawasi.

Kebijakan tersebut kemudian dapat dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Kemenag menekankan bahwa penerapan aturan harus dilakukan tanpa kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.

Dengan demikian, pembatasan HP bukan berarti sekolah diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan atau merusak perangkat milik siswa.

Berlaku di Madrasah hingga Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan Kemenag ini tidak hanya ditujukan untuk madrasah. Ketentuan berlaku pada satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis.

Kemenag menyatakan pembatasan tersebut bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi. Sebaliknya, kebijakan diarahkan untuk membentuk kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Orang Tua Diminta Membatasi Penggunaan HP di Rumah

Pengaturan penggunaan gawai juga diperluas ke lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, safe search, pengaturan waktu layar, serta pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi.

Penggunaan HP juga disarankan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Orang tua diharapkan tidak hanya mengawasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

Pembatasan Gawai untuk Mendukung Pembelajaran

Kemenag menempatkan kebijakan pembatasan gawai sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan nyaman. Selain mengurangi distraksi saat pembelajaran, aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat interaksi sosial antarmurid dan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Dengan aturan tersebut, penggunaan teknologi di sekolah tetap dimungkinkan selama memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran. Guru dan murid diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara proporsional tanpa mengurangi fokus terhadap proses pendidikan.

Tags: aturan gawai madrasahaturan gawai terbaruaturan HP guruaturan HP siswaaturan penggunaan HP di sekolahgawai guruHP guru saat mengajarKemenagmadrasahpembatasan gawai gurupembatasan HP siswapendidikan 2026sekolah keagamaanSurat Edaran Kemenag 19 Tahun 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Gubernur Pramono Resmikan Universitas Ciputra Jakarta, Fokus Cetak Wirausaha dan Inovator Muda

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Gubernur Pramono Resmikan Universitas Ciputra Jakarta, Fokus Cetak Wirausaha dan Inovator Muda

16 October 2026

Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, Ini 10 Bidang Prioritas dan Persyaratannya

16 October 2026

Dosen ITS Bagikan Cara Mencegah Kebocoran dan Ledakan Gas LPG, Kenali Tanda Bahayanya

16 October 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In