idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, 2 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    16 Siswa SDN Budiharja Tak Lagi Naik Rakit ke Sekolah, Pemkab Bandung Barat Sediakan Kendaraan Antar-Jemput

    Data Guru Harus Valid Di Dapodik

    6 Sekolah Tertua dan Bersejarah di Indonesia, Ada yang Berdiri Sejak 1859

    9 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2027, UIN Mana Nomor Satu?

    Kronologi Menara Masjid Al-Aqsa Kudus Masih Jadi Teka-teki, Arkeolog Dorong Riset Ilmiah

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Cara Daftar KJMU Tahap II 2026, Cek Syarat Penerima Baru dan Lanjutan

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Data Guru Harus Valid Di Dapodik

    74 Guru Ikuti Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Pekalongan

    Dosen PPPK Bakal Ikut Tes Alih Status Jadi PNS, Ini Informasi Terbarunya

    Literasi di Era AI Tak Cukup Bisa Membaca, Kemendikdasmen Dorong Masyarakat Pahami dan Terapkan Informasi

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Siswi SD Jepang Yuki Kurihara Raih Emas Esports Asian Games 2026 di Puyo Puyo

    Laysa Latifah, Mahasiswa UNJ Raih Gelar Woman Grandmaster di Olimpiade Catur 2026

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang, 8 Korban Diperiksa Polisi

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    16 Siswa SDN Budiharja Tak Lagi Naik Rakit ke Sekolah, Pemkab Bandung Barat Sediakan Kendaraan Antar-Jemput

    Data Guru Harus Valid Di Dapodik

    6 Sekolah Tertua dan Bersejarah di Indonesia, Ada yang Berdiri Sejak 1859

    9 PTKIN Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2027, UIN Mana Nomor Satu?

    Kronologi Menara Masjid Al-Aqsa Kudus Masih Jadi Teka-teki, Arkeolog Dorong Riset Ilmiah

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Cara Daftar KJMU Tahap II 2026, Cek Syarat Penerima Baru dan Lanjutan

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Data Guru Harus Valid Di Dapodik

    74 Guru Ikuti Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Pekalongan

    Dosen PPPK Bakal Ikut Tes Alih Status Jadi PNS, Ini Informasi Terbarunya

    Literasi di Era AI Tak Cukup Bisa Membaca, Kemendikdasmen Dorong Masyarakat Pahami dan Terapkan Informasi

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Siswi SD Jepang Yuki Kurihara Raih Emas Esports Asian Games 2026 di Puyo Puyo

    Laysa Latifah, Mahasiswa UNJ Raih Gelar Woman Grandmaster di Olimpiade Catur 2026

    DPR Minta Kemenag Prioritaskan Guru Passing Grade Sebelum Rekrutmen Baru, PPG dan Guru Swasta Disorot

    Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa di Malang, 8 Korban Diperiksa Polisi

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Pembatasan Gawai bagi Guru di Sekolah dan Madrasah, Ini Ketentuannya

2 October 2026
in Berita
4 min read
245
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi murid, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif sekaligus meningkatkan konsentrasi siswa.

Guru Dilarang Menggunakan HP Saat Mengajar

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan guru adalah larangan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Artinya, guru tetap dapat menggunakan perangkat digital apabila memang diperlukan untuk kegiatan belajar dan dilakukan sesuai kebutuhan pembelajaran. Pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan penggunaan teknologi dalam pendidikan.

Kemenag menjelaskan bahwa teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran. Namun, penggunaannya perlu diarahkan agar tidak mengganggu konsentrasi dan interaksi selama proses belajar.

Aturan Penggunaan HP bagi Murid

Selain guru dan tenaga kependidikan, murid juga menjadi bagian dari kebijakan pembatasan gawai.

Murid dilarang menggunakan HP di lingkungan satuan pendidikan, kecuali mendapat instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. HP juga dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan HP di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal atau hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.

Guru dan Murid Dilarang Akses Konten Berbahaya

Kemenag juga mengatur penggunaan gawai agar tidak digunakan untuk mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten yang membahayakan anak.

Beberapa konten yang dilarang antara lain kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital atau cyberbullying, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak. Pengambilan atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin juga dilarang.

Aktivitas transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga menjadi bagian dari pembatasan di lingkungan satuan pendidikan.

Sekolah Dapat Membuat Aturan Penyimpanan HP

Pelaksanaan pembatasan gawai dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dapat menyediakan tempat penyimpanan perangkat yang aman dan mudah diawasi.

Kebijakan tersebut kemudian dapat dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Kemenag menekankan bahwa penerapan aturan harus dilakukan tanpa kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.

Dengan demikian, pembatasan HP bukan berarti sekolah diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan atau merusak perangkat milik siswa.

Berlaku di Madrasah hingga Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan Kemenag ini tidak hanya ditujukan untuk madrasah. Ketentuan berlaku pada satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis.

Kemenag menyatakan pembatasan tersebut bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi. Sebaliknya, kebijakan diarahkan untuk membentuk kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Orang Tua Diminta Membatasi Penggunaan HP di Rumah

Pengaturan penggunaan gawai juga diperluas ke lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, safe search, pengaturan waktu layar, serta pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi.

Penggunaan HP juga disarankan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Orang tua diharapkan tidak hanya mengawasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

Pembatasan Gawai untuk Mendukung Pembelajaran

Kemenag menempatkan kebijakan pembatasan gawai sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan nyaman. Selain mengurangi distraksi saat pembelajaran, aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat interaksi sosial antarmurid dan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Dengan aturan tersebut, penggunaan teknologi di sekolah tetap dimungkinkan selama memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran. Guru dan murid diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara proporsional tanpa mengurangi fokus terhadap proses pendidikan.

Tags: aturan gawai madrasahaturan gawai terbaruaturan HP guruaturan HP siswaaturan penggunaan HP di sekolahgawai guruHP guru saat mengajarKemenagmadrasahpembatasan gawai gurupembatasan HP siswapendidikan 2026sekolah keagamaanSurat Edaran Kemenag 19 Tahun 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In