Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi murid, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif sekaligus meningkatkan konsentrasi siswa.
Guru Dilarang Menggunakan HP Saat Mengajar
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan guru adalah larangan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Artinya, guru tetap dapat menggunakan perangkat digital apabila memang diperlukan untuk kegiatan belajar dan dilakukan sesuai kebutuhan pembelajaran. Pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan penggunaan teknologi dalam pendidikan.
Kemenag menjelaskan bahwa teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran. Namun, penggunaannya perlu diarahkan agar tidak mengganggu konsentrasi dan interaksi selama proses belajar.
Aturan Penggunaan HP bagi Murid
Selain guru dan tenaga kependidikan, murid juga menjadi bagian dari kebijakan pembatasan gawai.
Murid dilarang menggunakan HP di lingkungan satuan pendidikan, kecuali mendapat instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. HP juga dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan HP di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal atau hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.
Guru dan Murid Dilarang Akses Konten Berbahaya
Kemenag juga mengatur penggunaan gawai agar tidak digunakan untuk mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten yang membahayakan anak.
Beberapa konten yang dilarang antara lain kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital atau cyberbullying, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak. Pengambilan atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin juga dilarang.
Aktivitas transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga menjadi bagian dari pembatasan di lingkungan satuan pendidikan.
Sekolah Dapat Membuat Aturan Penyimpanan HP
Pelaksanaan pembatasan gawai dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dapat menyediakan tempat penyimpanan perangkat yang aman dan mudah diawasi.
Kebijakan tersebut kemudian dapat dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Kemenag menekankan bahwa penerapan aturan harus dilakukan tanpa kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.
Dengan demikian, pembatasan HP bukan berarti sekolah diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan atau merusak perangkat milik siswa.
Berlaku di Madrasah hingga Satuan Pendidikan Keagamaan
Aturan Kemenag ini tidak hanya ditujukan untuk madrasah. Ketentuan berlaku pada satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis.
Kemenag menyatakan pembatasan tersebut bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi. Sebaliknya, kebijakan diarahkan untuk membentuk kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Orang Tua Diminta Membatasi Penggunaan HP di Rumah
Pengaturan penggunaan gawai juga diperluas ke lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, safe search, pengaturan waktu layar, serta pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi.
Penggunaan HP juga disarankan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Orang tua diharapkan tidak hanya mengawasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.
Pembatasan Gawai untuk Mendukung Pembelajaran
Kemenag menempatkan kebijakan pembatasan gawai sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan nyaman. Selain mengurangi distraksi saat pembelajaran, aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat interaksi sosial antarmurid dan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Dengan aturan tersebut, penggunaan teknologi di sekolah tetap dimungkinkan selama memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran. Guru dan murid diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara proporsional tanpa mengurangi fokus terhadap proses pendidikan.



