Tahukah Anda bahwa ada tiga dosa pendidikan yang harus kita tangani dengan serius dan penuh
tanggung jawab, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi? Pencegahan berbagai
bentuk kekerasan tersebut merupakan tanggung jawab bagi semua pihak di satuan pendidikan.
Dengan disahkannya Permendikbud No 46 Tahun 2023 terkait Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, setiap elemen sekolah perlu mengambil langkah
tegas dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi
dan intoleransi di sekolah.
Namun, dari mana kita dapat memulainya? Temukan jawabannya denagn mengikuti tiga topik
Pelatihan Mandiri dalam Konten Pilihan Merdeka Mengajar Edisi September 2023 untuk mewujudkan
satuan pendidikan yang bebas kekerasan!
Tekan poster Konten Pilihan Merdeka Mengajar pada halaman Beranda di aplikasi Merdeka Mengajar
atau kunjungi https://bit.ly/KontenSeptemberPMM