Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu temuan utama adalah dana bantuan sebesar Rp535,46 miliar yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima karena rekening mereka belum diaktivasi.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Selain persoalan rekening yang belum aktif, BPK juga menyoroti kelebihan penyaluran bantuan dan ketidaksesuaian data penerima.
Evaluasi ini menjadi perhatian karena PIP bertujuan membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan. Perbaikan sistem penyaluran dibutuhkan supaya bantuan lebih tepat sasaran dan dapat digunakan sesuai kebutuhan pendidikan siswa. <Cite refs={[“turn453101search0″,”turn453101search10”]}/>
1. Dana PIP Rp535,46 Miliar Belum Dimanfaatkan
BPK mencatat sebanyak 627.314 penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening. Akibatnya, dana bantuan senilai Rp535,46 miliar belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima.
Aktivasi rekening merupakan salah satu tahapan penting dalam penyaluran PIP. Rekening penerima perlu berstatus aktif agar dana yang dialokasikan dapat masuk dan digunakan sesuai ketentuan.
Kendala aktivasi dapat membuat siswa belum bisa menggunakan bantuan meskipun telah tercatat sebagai penerima. Karena itu, pemeriksaan status rekening dan koordinasi dengan pihak sekolah serta bank penyalur menjadi langkah penting untuk menyelesaikan masalah pencairan.
Kemendikdasmen juga memiliki layanan informasi resmi yang menjelaskan sejumlah kendala pencairan, termasuk rekening yang belum aktif, ketidaksesuaian data, dan status penerima bantuan. <Cite refs={[“turn453101search0″,”turn453101search12″,”turn453101search14”]}/>
2. Kelebihan Penyaluran PIP Capai Rp12,37 Miliar
Selain dana yang belum dimanfaatkan, BPK menemukan kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan penerima yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag). BPK turut mencatat adanya penerima yang telah diberi penanda larangan oleh pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya pencocokan data antarlembaga. Verifikasi diperlukan agar bantuan tidak disalurkan secara berulang kepada penerima yang seharusnya tidak menerima bantuan ganda berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Sebanyak 86.337 Penerima Memiliki Masalah Data
BPK juga menemukan potensi kelebihan penyaluran PIP kepada 86.337 penerima dengan nilai Rp80,75 miliar. Kelompok ini mencakup penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda.
Data kependudukan yang tidak sesuai dapat menyulitkan proses verifikasi identitas dan penetapan penerima bantuan. Sementara itu, data ganda berisiko menyebabkan bantuan tercatat atau disalurkan secara tidak semestinya.
Oleh sebab itu, pembaruan dan pencocokan data antara sekolah, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola PIP.
Perlu dipahami bahwa temuan mengenai potensi kelebihan penyaluran tidak otomatis berarti seluruh dana dalam kelompok tersebut telah terbukti disalurkan secara tidak sah. Temuan tersebut memerlukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan proses verifikasi. <Cite refs={[“turn453101search0″,”turn453101search13”]}/>
4. Data Kesejahteraan Jutaan Penerima Menjadi Sorotan
Persoalan lain yang ditemukan BPK berkaitan dengan kesesuaian data kesejahteraan penerima bantuan.
BPK mencatat sebanyak 5.301.672 penerima masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 6 hingga 10 atau tidak memiliki data desil. Nilai bantuan yang berpotensi mengalami kelebihan penyaluran pada kelompok tersebut mencapai Rp3,835 triliun.
Desil digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data sosial ekonomi. Informasi ini dapat membantu proses penentuan prioritas bantuan, tetapi penggunaannya harus mengikuti ketentuan program dan mekanisme verifikasi yang berlaku.
Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penerima dalam kelompok tersebut tidak memenuhi syarat. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data dan kelayakan masing-masing penerima.
5. BPK Minta Petunjuk Teknis PIP Ditinjau Kembali
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meninjau kembali petunjuk teknis pelaksanaan PIP.
Salah satu aspek yang perlu diperbaiki adalah pengaturan periode pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang digunakan untuk proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
BPK juga merekomendasikan agar penggunaan DTSEN, termasuk informasi desil kesejahteraan, diatur lebih lanjut. Dengan demikian, proses penetapan penerima dapat didukung data yang lebih sesuai dan mutakhir.
Selain itu, kebijakan relaksasi aktivasi rekening perlu ditinjau kembali agar masalah rekening yang belum aktif tidak terus menghambat pemanfaatan bantuan.
6. Kerja Sama dengan Bank Penyalur Perlu Diperbaiki
BPK turut menyoroti pentingnya perbaikan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur PIP.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar perjanjian tersebut memuat ketentuan sanksi apabila bank penyalur lalai menjalankan kewajibannya.
Pengaturan ini diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam proses penyaluran bantuan. Pelaksanaan kewajiban bank penyalur, ketepatan administrasi, serta penanganan rekening penerima menjadi bagian dari proses yang perlu diawasi.
BPK juga merekomendasikan pengaturan batas maksimal pelaporan akhir pelaksanaan PIP. Pelaporan yang jelas diharapkan membantu pemerintah memastikan nilai bantuan yang telah disalurkan dan dana yang perlu dikembalikan ke kas negara.
7. Apa yang Perlu Dilakukan Siswa Penerima PIP?
Siswa atau orang tua yang mengalami kendala pencairan sebaiknya memeriksa status penerimaan dan rekening melalui saluran resmi.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa status penerima melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen.
- Pastikan NIK, NISN, dan data siswa sesuai dengan data yang tercatat di sekolah.
- Tanyakan kepada operator sekolah mengenai status penerimaan dan kendala administrasi.
- Periksa apakah rekening penerima sudah aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika masalah belum terselesaikan, gunakan layanan informasi atau pengaduan resmi Kemendikdasmen.
Informasi kendala pencairan dan langkah penanganannya dapat dibaca melalui Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen. <Cite refs={[“turn453101search12”]}/>
Kesimpulan
BPK menemukan sejumlah masalah dalam penyaluran PIP di Kemendikdasmen, mulai dari dana Rp535,46 miliar yang belum dapat dimanfaatkan karena rekening belum diaktivasi, kelebihan penyaluran Rp12,37 miliar, hingga ketidaksesuaian data penerima.
BPK merekomendasikan perbaikan petunjuk teknis, pembenahan penggunaan data penerima, peninjauan kebijakan aktivasi rekening, serta penguatan perjanjian dengan bank penyalur.
Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tertib, tepat sasaran, dan dapat dimanfaatkan oleh siswa yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, siswa dan orang tua yang mengalami kendala pencairan disarankan memeriksa status bantuan melalui sekolah dan kanal resmi pemerintah.










