Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 sebesar Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. Dana tersebut tercatat masih berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk memproses pengembalian sisa dana dan kewajiban lain yang belum diselesaikan. <Cite refs={[“turn180470search2″,”turn180470search5”]}/>
BPK Catat Sejumlah Masalah Pengelolaan Anggaran MBG
Selain sisa dana Rp34,33 miliar yang belum disetorkan, BPK menemukan sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan anggaran MBG tahun 2025.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat realisasi belanja barang senilai Rp20,44 miliar yang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan ini menjadi catatan mengenai pelaksanaan belanja program yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
BPK juga menemukan denda keterlambatan dan pajak senilai Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. Penyelesaian kewajiban tersebut diperlukan agar pengelolaan anggaran program dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Temuan-temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap tata kelola keuangan program MBG pada tahun anggaran 2025. <Cite refs={[“turn180470search2″,”turn180470search3”]}/>
Pengadaan Kendaraan dan Peralatan TIK Jadi Sorotan
BPK turut menyoroti pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Dalam IHPS I Tahun 2026, pengadaan tersebut tercatat melebihi standar biaya atau harga wajar dengan nilai mencapai Rp541,64 miliar. Selain itu, terdapat denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut dengan nilai minimal Rp43,89 miliar.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam aspek pengadaan barang dan jasa. Penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), kewajaran harga, dan pemenuhan ketentuan pengadaan merupakan bagian penting untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat.
BPK merekomendasikan agar pejabat pembuat komitmen terkait lebih cermat dalam menetapkan HPS sehingga proses pengadaan mengikuti standar biaya dan harga yang wajar. <Cite refs={[“turn180470search2″,”turn180470search3”]}/>
BPK Berikan Rekomendasi kepada BGN
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Kepala BGN untuk menindaklanjuti temuan keuangan dalam program MBG.
Salah satu rekomendasinya adalah memproses pengembalian sisa dana program, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetorkannya ke kas negara. BGN juga diminta memastikan kewajiban yang belum dipenuhi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Rekomendasi lainnya berkaitan dengan peningkatan ketelitian pejabat pembuat komitmen dalam menentukan HPS untuk pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah ketidaksesuaian harga dan memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.
Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan diperlukan agar setiap temuan dapat diselesaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. <Cite refs={[“turn180470search0″,”turn180470search2”]}/>
BGN Perlu Menindaklanjuti Temuan Pemeriksaan
Temuan BPK menjadi pengingat bahwa program berskala nasional seperti MBG membutuhkan tata kelola anggaran yang tertib, mulai dari perencanaan, pelaksanaan belanja, hingga pelaporan dan pengembalian sisa dana.
Pembaruan pencatatan keuangan, pengawasan terhadap SPPG dan mitra, serta pemeriksaan atas pengadaan barang menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas program.
Adapun temuan sisa dana Rp34,33 miliar tersebut merujuk pada kondisi per 31 Desember 2025. Informasi yang tersedia belum memastikan apakah seluruh dana tersebut telah disetorkan setelah tanggal pemeriksaan. Karena itu, status penyelesaiannya perlu merujuk pada laporan tindak lanjut resmi dari BGN dan BPK.










