Jakarta, 7 November 2025 — Kabar gembira datang bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah resmi menetapkan bahwa sebanyak 1.119 PPPK paruh waktu akan mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun, bukan hanya satu tahun seperti periode sebelumnya.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, dalam konferensi pers terbaru di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa kontrak tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga PPPK, khususnya di sektor pelayanan publik dan pendidikan.
“PPPK paruh waktu tetap memiliki kontribusi besar terhadap pelayanan pemerintah. Dengan kontrak lima tahun, mereka bisa bekerja lebih stabil dan produktif,” ujar Haryomo.
Selain masa kontrak yang lebih panjang, pemerintah juga menetapkan skema gaji berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk lulusan SMA/sederajat, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan. Sementara itu, lulusan S1 bisa menerima gaji hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung wilayah penugasan dan instansi masing-masing.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi kinerja tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak hingga periode lima tahun berakhir.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widodo, model kontrak jangka menengah ini menjadi bagian dari reformasi pengelolaan ASN non-PNS. “Kita ingin memastikan PPPK paruh waktu memiliki kepastian kerja dan motivasi yang kuat. Pemerintah juga bisa menilai kinerja mereka dalam jangka waktu yang lebih realistis,” ungkapnya.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para tenaga honorer dan PPPK di berbagai daerah. Banyak yang menilai keputusan ini sebagai angin segar di tengah ketidakpastian status kepegawaian selama ini.
“Saya sangat bersyukur kalau kontraknya jadi lima tahun. Artinya, kami bisa bekerja lebih tenang tanpa takut setiap tahun tidak diperpanjang,” kata Novi Rahmawati, tenaga PPPK paruh waktu di sebuah SD Negeri di Jawa Tengah.
Dengan perpanjangan kontrak hingga lima tahun dan gaji yang meningkat, pemerintah berharap sistem kepegawaian PPPK semakin profesional, sejahtera, dan berdaya saing, terutama di sektor-sektor pelayanan publik yang masih kekurangan tenaga kerja.
































