BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan imbauan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas sekolah pada Selasa, 20 Oktober 2026. Imbauan tersebut ditujukan kepada peserta didik jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi potensi mobilisasi massa dalam aksi demonstrasi terkait evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Disdik Jabar menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 20 Oktober 2026 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para siswa diimbau tidak mengikuti mobilisasi massa atau demonstrasi di luar sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan. <Cite refs={[“turn281644search1″,”turn281644search4”]}/>
1. KBM Tetap Berjalan pada 20 Oktober 2026
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, meminta seluruh satuan pendidikan memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum dan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kemungkinan keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 20 Oktober 2026.
Sekolah juga diminta memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pentingnya menjaga keselamatan, ketertiban, serta keberlangsungan kegiatan belajar.
Selain itu, siswa diharapkan tetap mengikuti kegiatan sekolah dan tidak meninggalkan pembelajaran untuk mengikuti demonstrasi di luar lingkungan sekolah. <Cite refs={[“turn281644search1″,”turn281644search2”]}/>
2. Orang Tua Diminta Mengawasi Aktivitas Anak
Disdik Jabar turut meminta orang tua atau wali murid berperan aktif dalam mendampingi dan mengawasi kegiatan anak, terutama selama jam sekolah.
Keterlibatan keluarga dinilai penting untuk membantu memastikan siswa tetap mengikuti pembelajaran dan terhindar dari aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sekolah juga diminta memperkuat komunikasi dengan orang tua serta memberikan pembinaan kepada peserta didik. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong siswa mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
3. Empat Langkah Disdik Jabar Menjaga Kondusivitas Sekolah
Melalui surat edaran tersebut, Disdik Jabar menetapkan sejumlah langkah antisipasi yang perlu dilaksanakan oleh jajaran pendidikan.
a. Kepala cabang dinas pendidikan
Kepala cabang dinas diminta berkoordinasi dengan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB untuk memastikan pembelajaran berlangsung sesuai ketentuan. Mereka juga perlu menguatkan pendidikan karakter, melibatkan orang tua, serta mengoptimalkan pembinaan dan pemantauan aktivitas siswa.
b. Pengawas sekolah
Pengawas bertugas memantau pelaksanaan langkah pencegahan dan pembinaan di sekolah. Hasil pemantauan perlu dilaporkan kepada kepala cabang dinas pendidikan untuk ditindaklanjuti.
c. Kepala sekolah
Kepala sekolah diminta melaksanakan pembinaan dan langkah pencegahan sesuai arahan Disdik Jabar. Apabila muncul kondisi mendesak, kepala sekolah perlu segera melaporkannya melalui jalur koordinasi yang ditetapkan.
d. Koordinasi apabila siswa terindikasi mengikuti demonstrasi
Jika ditemukan indikasi mobilisasi siswa atau keterlibatan peserta didik dalam demonstrasi, kepala sekolah diminta segera berkoordinasi dengan kepala cabang dinas pendidikan, unsur kepolisian setempat, dan melaporkan kejadian kepada Kepala Disdik Jabar melalui sekretaris dinas.
Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan siswa sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung. <Cite refs={[“turn281644search1″,”turn281644search4”]}/>
4. Sekolah Diminta Memperkuat Pendidikan Karakter
Selain memastikan kehadiran siswa, sekolah diminta memperkuat pendidikan karakter, termasuk memberikan pemahaman mengenai cara menyampaikan pendapat secara santun, aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Pendidikan karakter diharapkan membantu peserta didik memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, sekaligus mempertimbangkan keselamatan diri dan orang lain.
Sekolah juga diminta mengoptimalkan peran wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk berkoordinasi dengan sekolah lain serta melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap aktivitas peserta didik.
5. Ada Sanksi Jika Siswa Melanggar Tata Tertib Sekolah?
Dalam pemberitaan lanjutan, Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan bahwa penentuan sanksi bagi siswa yang mengikuti demonstrasi menjadi kewenangan masing-masing sekolah sesuai peraturan dan tata tertib yang berlaku.
Siswa yang meninggalkan sekolah untuk mengikuti aksi juga berpotensi melanggar aturan kehadiran. Penanganannya perlu mengacu pada ketentuan sekolah dan kondisi pelanggaran yang terjadi.
Karena itu, siswa dan orang tua perlu memahami aturan yang berlaku di satuan pendidikan masing-masing. <Cite refs={[“turn281644search2”]}/>
Kesimpulan
Disdik Jabar mengimbau siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta untuk tidak mengikuti demonstrasi di luar sekolah pada 20 Oktober 2026. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.
Sekolah diminta memperkuat pengawasan, pembinaan karakter, serta koordinasi dengan orang tua dan pihak terkait. Melalui langkah tersebut, Disdik Jabar berharap keamanan peserta didik dan kelancaran pembelajaran tetap terjaga.










