Jakarta – Kabar mengenai pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat. Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI) menemui Komisi II DPR RI untuk meminta kepastian mengenai pelaksanaan tes dan mekanisme pengalihan status tersebut.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya dosen PPPK mendapatkan kejelasan mengenai tahapan, jadwal, dan persyaratan pengalihan status menjadi PNS. Berdasarkan laporan yang beredar, Komisi II DPR RI menyatakan akan mengawal proses tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
ADPPI Minta Kepastian Tes Alih Status
Perwakilan ADPPI menyampaikan aspirasi terkait kepastian pelaksanaan tes dan proses pengalihan status dosen PPPK menjadi PNS. Mereka meminta agar mekanisme yang nantinya diterapkan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti proses pengalihan harus benar-benar merupakan dosen PPPK sesuai ketentuan.
Ada Dasar Hukum Pengadaan PNS Dosen dari PPPK
Pengalihan dosen PPPK menjadi PNS telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, pengadaan khusus ini ditujukan bagi PPPK dosen dan dilaksanakan dengan memperhatikan sistem merit, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi, serta kepastian hukum.
Artinya, rencana tersebut bukan sekadar wacana pengalihan status, tetapi telah memiliki kerangka regulasi khusus. Namun, rincian teknis mengenai pelaksanaan tes dan tahapannya tetap perlu mengacu pada ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
Sekitar 10.942 Dosen PPPK
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) Moh. Nor Afandi menyebut terdapat sekitar 10.942 dosen PPPK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Menurut ADAPI, kepastian status diperlukan karena dosen PPPK menghadapi sejumlah persoalan dalam pengembangan karier akademik, termasuk aspek administratif, regulasi, dasar hukum, dan keberlanjutan jenjang karier.
Organisasi dosen tersebut menilai pengalihan status menjadi PNS dapat menjadi salah satu jalan untuk memberikan kepastian mengenai karier dan keberlanjutan pengabdian dosen.
Komisi X Sebelumnya Juga Membahas Alih Status
Isu pengalihan dosen PPPK menjadi PNS sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama ADAPI, ADPPI, dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).
Dalam RDPU tersebut, Komisi X menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan menuju satu skema kepegawaian dosen yang lebih terpadu. Aspirasi tersebut juga disebut akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Apa Isi PP Nomor 26 Tahun 2026?
PP Nomor 26 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengadaan PNS dosen yang berasal dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut antara lain kebutuhan perguruan tinggi negeri terhadap dosen, kepastian status dan pengembangan karier, serta fakta bahwa PPPK dosen sebelumnya telah direkrut melalui proses seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi.
Meski demikian, pengangkatan tetap ditempatkan dalam kerangka sistem merit. Kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, serta prinsip nondiskriminasi menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses tersebut.
Jadwal dan Mekanisme Tes Masih Ditunggu
Salah satu informasi yang masih menjadi perhatian dosen PPPK adalah kapan tes akan dilaksanakan dan bagaimana mekanisme seleksinya.
ADPPI meminta adanya kejelasan mengenai jadwal, mekanisme, serta tahapan tes agar para dosen dapat mempersiapkan diri. Komisi II DPR RI menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait pelaksanaan proses tersebut.
Karena itu, informasi mengenai jadwal resmi, persyaratan administratif secara rinci, bentuk tes, serta tahapan pengangkatan perlu menunggu ketentuan atau pengumuman resmi pemerintah.
Dosen PPPK Tetap Menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi
Di tengah proses pembahasan status kepegawaian, dosen PPPK tetap menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. Tugas tersebut mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut kepastian status diperlukan agar dosen dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Pengalihan Status Berbeda dengan PPPK Guru
Kebijakan dosen PPPK menjadi PNS perlu dibedakan dengan kebijakan terhadap guru PPPK. Pemerintah juga memiliki kebijakan tersendiri mengenai pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh dan rencana kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.
Untuk dosen, dasar hukum khususnya adalah PP Nomor 26 Tahun 2026, sehingga ketentuan mengenai pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen memiliki kerangka regulasi tersendiri.








