Wacana mengembalikan kebijakan siswa tinggal kelas mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani.
Lalu menyatakan pada prinsipnya setuju dengan kebijakan tersebut. Namun, ia meminta penerapannya dikaji secara hati-hati agar tidak justru menambah beban siswa hingga berisiko memicu putus sekolah.
“Pertama, kami pada prinsipnya melihat kebijakan tinggal kelas, kami setuju namun harus dikaji secara hati-hati,” kata Lalu kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kenaikan kelas bukan sekadar persoalan administratif. Pemerintah perlu memastikan kualitas pembelajaran, pemerataan guru, sarana dan prasarana, asesmen, sistem remedial, serta pendampingan siswa telah siap sebelum kebijakan diterapkan.
Ia juga mengingatkan agar siswa tidak dinyatakan tinggal kelas hanya karena keterbatasan layanan pendidikan yang berada di luar kendali mereka.
“Jangan sampai siswa dinyatakan tidak naik kelas karena keterbatasan kualitas layanan pendidikan yang sebenarnya berada di luar kendali mereka,” ujarnya.
Lalu menegaskan bahwa keputusan tinggal kelas perlu didahului remedial, pendampingan, dan evaluasi. Komisi X DPR juga akan melakukan pengawasan berbasis data dan dampak, termasuk terhadap angka putus sekolah, perundungan, kesenjangan antardaerah, serta kondisi siswa dengan kebutuhan belajar yang beragam.
“Jangan sampai kebijakan peningkatan mutu justru menghasilkan eksklusi terhadap peserta didik,” katanya.
Dengan demikian, wacana tinggal kelas tidak hanya berkaitan dengan standar akademik, tetapi juga kesiapan sistem pendidikan dalam memberikan dukungan kepada setiap peserta didik



