Kabar gembira datang bagi tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu). Pemerintah resmi memastikan bahwa sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu akan dikontrak selama 5 tahun penuh, bukan hanya satu tahun seperti sebelumnya.
Kebijakan baru ini disampaikan oleh pejabat Kementerian PANRB dalam rapat koordinasi nasional yang membahas tindak lanjut implementasi sistem kerja paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini disebut sebagai bentuk penguatan keberlanjutan karier dan kesejahteraan tenaga paruh waktu, terutama di sektor pendidikan dan administrasi publik.
“Sebelumnya, kontrak PPPK Paruh Waktu bersifat tahunan dan harus diperbarui setiap tahun. Kini, masa kontrak ditetapkan selama lima tahun dengan evaluasi kinerja tahunan. Ini untuk memberikan kepastian dan motivasi kerja yang lebih baik,” ujar pejabat KemenPANRB, Senin (3/11/2025).
Selain masa kontrak yang lebih panjang, besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga mengalami penyesuaian berdasarkan tingkat pendidikan. Lulusan SMA/sederajat memperoleh gaji pokok mulai dari Rp2,5 juta per bulan, sedangkan lulusan S1 bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan, tergantung wilayah penugasan dan beban kerja.
Tak hanya gaji pokok, tenaga PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan transportasi, insentif kinerja, serta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan kontrak lima tahun ini disambut positif oleh para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status. Banyak di antara mereka yang mengaku lebih tenang dan termotivasi karena tidak perlu lagi khawatir setiap akhir tahun tentang perpanjangan kontrak.
“Kami merasa lebih dihargai. Kontrak lima tahun memberi rasa aman dan kesempatan untuk fokus bekerja dengan baik,” ujar salah satu tenaga PPPK Paruh Waktu dari Jawa Tengah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa selama masa kontrak berlangsung, setiap PPPK Paruh Waktu akan dinilai berdasarkan kinerja dan kedisiplinan, serta memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan formasi tersedia.
Dengan langkah ini, diharapkan sistem kerja paruh waktu di sektor publik menjadi solusi efektif untuk pemerataan tenaga kerja, peningkatan efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.



























