Wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) menjadi perhatian kalangan pendidikan. Kebijakan yang berpeluang diterapkan mulai tahun ajaran 2027 tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tujuan meningkatkan mutu pembelajaran tidak menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menerima masukan untuk memberlakukan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli dan praktisi pendidikan. <Cite refs={[“turn711435search1″,”turn711435search14”]}/>
Kebijakan Tinggal Kelas Perlu Dikaji Secara Menyeluruh
Kebijakan tinggal kelas tidak hanya berkaitan dengan hasil belajar siswa, tetapi juga menyangkut kesiapan sekolah, metode evaluasi, dan dukungan yang diberikan kepada anak yang mengalami kesulitan belajar.
Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan tidak naik kelas didasarkan pada penilaian yang objektif dan menyeluruh. Sekolah juga perlu mempunyai mekanisme pendampingan agar siswa yang belum mencapai kompetensi tertentu memperoleh kesempatan memperbaiki kemampuan mereka.
Evaluasi tersebut penting supaya kebijakan kenaikan kelas tidak semata-mata menjadi alat untuk memberikan sanksi kepada siswa yang memperoleh hasil belajar rendah. Fokus utama pendidikan tetap harus pada peningkatan kemampuan dan perkembangan peserta didik.
Risiko Tinggal Kelas terhadap Siswa
Kebijakan tinggal kelas dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperkuat pemahaman materi sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya. Namun, penerapannya juga perlu mempertimbangkan kemungkinan munculnya dampak psikologis, seperti menurunnya kepercayaan diri, serta risiko siswa kehilangan motivasi untuk melanjutkan pendidikan.
Kajian kebijakan pendidikan yang diterbitkan Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan juga membahas hubungan antara mengulang kelas dan risiko putus sekolah. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menilai kebijakan berdasarkan kondisi nyata peserta didik dan dukungan yang tersedia di sekolah. <Cite refs={[“turn374405search6″,”turn374405search7”]}/>
Oleh karena itu, sebelum memutuskan siswa harus mengulang kelas, sekolah perlu mempertimbangkan penyebab kesulitan belajar, kondisi keluarga, akses terhadap pembelajaran tambahan, dan efektivitas pendampingan yang telah diberikan.
Pemerintah Masih Menyusun Mekanisme Kebijakan
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa penguatan mekanisme kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan. Pemerintah menargetkan pembahasan dan persiapannya rampung pada 2027.
Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kesiapan sekolah, guru, murid, serta orang tua. Dengan demikian, penerapan kebijakan belum menjadi keputusan final. <Cite refs={[“turn711435search0”]}/>
Evaluasi dan Pendampingan Jadi Kunci
Perbaikan kebijakan kenaikan kelas perlu disertai sistem evaluasi yang jelas dan dukungan pembelajaran yang memadai. Guru dapat mengidentifikasi siswa yang mengalami kesulitan sejak dini, memberikan pembelajaran remedial, serta berkomunikasi dengan orang tua untuk mencari solusi yang sesuai.
Di sisi lain, sekolah perlu memperoleh panduan yang mudah dipahami agar penerapan aturan tidak menimbulkan kebingungan bagi guru maupun keluarga. Kriteria penilaian juga perlu diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan perkembangan kemampuan siswa.
Pada akhirnya, kebijakan tinggal kelas perlu dikaji dengan mengutamakan kepentingan peserta didik. Tujuan peningkatan mutu pendidikan tidak hanya diukur dari ketatnya standar kenaikan kelas, tetapi juga dari kemampuan sekolah memastikan setiap anak mendapatkan dukungan untuk belajar dan berkembang.








