Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa ijazah lulusan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) memiliki legalitas dan kualitas yang sama dengan ijazah sekolah formal.
“”PJJ sebagai inovasi layanan pendidikan yang fleksibel tanpa mengurangi mutu dan keabsahan lulusannya. Oleh karena itu, para murid harus belajar sungguh-sungguh tanpa perlu ragu akan status kelulusan mereka,”” ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, saat membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PJJ jenjang pendidikan menengah tahun ajaran 2026/2027 pada Selasa (4/8/2026).
Ia juga menambahkan, “”PJJ ini adalah jembatan emas untuk menikmati layanan pendidikan yang kualitasnya sama.”” Selain itu, Fajar berharap, “”Dari MPLS PJJ ini, adik-adik diharapkan dapat menguatkan komitmen untuk menyelesaikan pendidikan sampai tuntas.””
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, menjelaskan bahwa MPLS PJJ dirancang untuk membangun kemandirian belajar peserta didik.
“”MPLS PJJ ini memperkenalkan tiga aspek utama, yaitu kemandirian, literasi digital, serta platform pembelajaran yang akan digunakan selama proses mereka belajar nantinya,”” jelas Tatang.
MPLS PJJ tahun ajaran 2026/2027 diselenggarakan secara daring di 32 sekolah induk yang tersebar di 32 provinsi. Selama orientasi, peserta diperkenalkan pada tata tertib akademik, Learning Management System (LMS), aplikasi konferensi video, hingga pemanfaatan media dan sumber belajar digital.









