Komisi X DPR RI menyoroti masih adanya perguruan tinggi negeri (PTN) yang membuka seleksi jalur mandiri hingga melewati Juli 2026. Persoalan ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai penataan jadwal jalur mandiri PTN perlu diperhatikan agar tidak berdampak pada proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta (PTS). Persoalan jadwal penerimaan yang panjang juga sebelumnya menjadi perhatian LLDikti.
Komisi X juga mencatat sebanyak 60.131 atau 9,58 persen daya tampung PTN tidak terisi dalam data SPMB yang dievaluasi. Dari jumlah tersebut, 17.816 calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima tidak melakukan registrasi ulang. Faktor biaya pendidikan, termasuk penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), disebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Evaluasi SPMB 2026 diharapkan dapat mencakup mekanisme penerimaan jalur mandiri, penetapan UKT, serta dukungan bagi PTN dan PTS. Penataan tersebut menjadi penting untuk menjaga akses pendidikan tinggi sekaligus keberlangsungan perguruan tinggi swasta.








