Universitas Andalas (Unand) di Padang, Sumatera Barat, mengalihkan kegiatan perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran daring pada 19–23 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Kebijakan tersebut berlaku di Kampus Limau Manis Padang, Kampus II Payakumbuh, dan Kampus III Dharmasraya. Langkah ini ditetapkan melalui Surat Edaran Rektor Unand Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Akademik dan Aktivitas Kampus Sehubungan dengan Memburuknya Kualitas Udara. <Cite refs={[“turn734346search0”]}/>
1. Perkuliahan Unand Berlangsung Daring hingga 23 Oktober
Perkuliahan yang semula dijadwalkan berlangsung secara tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, Unand berupaya mengurangi paparan polusi udara terhadap sivitas akademika sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan.
Dosen pengampu diminta menyampaikan pengaturan pelaksanaan perkuliahan kepada mahasiswa. Sementara itu, penyesuaian tugas dan kegiatan akademik lainnya dikoordinasikan oleh masing-masing fakultas dan unit kerja.
Kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara serta informasi dari instansi berwenang. <Cite refs={[“turn734346search0”]}/>
2. Tiga Kampus Unand Terdampak Penyesuaian Kegiatan
Penyesuaian kegiatan akademik mencakup tiga lokasi kampus, yaitu:
- Kampus Limau Manis di Padang.
- Kampus II Payakumbuh.
- Kampus III Dharmasraya.
Selain mengalihkan perkuliahan menjadi daring, universitas meminta agar kegiatan akademik dan kemahasiswaan di luar ruangan yang tidak mendesak ditunda, dibatalkan, atau dipindahkan ke dalam ruangan.
Kegiatan yang melibatkan aktivitas fisik dan pengerahan peserta menjadi perhatian khusus karena berpotensi meningkatkan paparan terhadap udara yang tercemar.
Adapun penelitian, praktikum, pelayanan akademik, dan kegiatan institusional yang harus dilakukan secara langsung dapat berlangsung secara terbatas dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan. <Cite refs={[“turn734346search0”]}/>
3. Kualitas Udara Memburuk dan Berpotensi Mengganggu Kesehatan
Memburuknya kualitas udara menjadi alasan utama Unand melakukan penyesuaian aktivitas kampus. Paparan polusi udara dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok yang lebih rentan.
Kelompok tersebut mencakup orang dengan penyakit pernapasan, penyakit kardiovaskular, ibu hamil, serta individu dengan kondisi kesehatan lain yang dapat memburuk akibat polusi.
Karena itu, Unand meminta warga kampus yang termasuk kelompok rentan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pimpinan unit kerja dan dosen pengampu juga diminta memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas atau kegiatan akademik sesuai kebutuhan.
Kebijakan ini menempatkan keselamatan warga kampus sebagai pertimbangan utama selama kondisi kualitas udara belum membaik. <Cite refs={[“turn734346search0”]}/>
4. Mahasiswa Diminta Membatasi Aktivitas di Luar Ruangan
Selain mengalihkan perkuliahan, Unand mengimbau seluruh sivitas akademika untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan mengikuti informasi terbaru melalui saluran resmi universitas.
Bagi warga kampus yang tetap harus melakukan aktivitas di luar ruangan karena tugas atau kepentingan mendesak, universitas menyarankan pembatasan durasi paparan dan penggunaan masker penyaring partikel seperti N95 atau KN95 dengan cara pemakaian yang benar.
Imbauan tersebut terutama ditujukan untuk mengurangi paparan polusi selama kondisi udara memburuk.
Mahasiswa juga perlu memperhatikan pengumuman dari fakultas masing-masing terkait jadwal kuliah, tugas, praktikum, dan kegiatan lain yang mungkin mengalami perubahan. <Cite refs={[“turn734346search0”]}/>
5. Pelayanan Akademik Tetap Berjalan dengan Penyesuaian
Meskipun perkuliahan tatap muka dialihkan menjadi daring, Unand tetap mengupayakan agar layanan penting universitas dapat berjalan.
Kegiatan penelitian, praktikum, administrasi, dan layanan akademik yang membutuhkan kehadiran fisik diatur secara terbatas dengan mempertimbangkan keselamatan.
Pimpinan fakultas, sekolah pascasarjana, lembaga, direktorat, dan unit kerja lainnya diminta mengoordinasikan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing.
Dengan pengaturan tersebut, universitas berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan dan pelayanan esensial tetap berlangsung tanpa mengabaikan risiko kesehatan akibat memburuknya kualitas udara. <Cite refs={[“turn734346search0”]}/>
6. Mahasiswa Perlu Memantau Pengumuman Resmi Kampus
Mahasiswa Unand disarankan memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi universitas dan kanal komunikasi fakultas. Langkah ini penting untuk memastikan jadwal perkuliahan, pengumpulan tugas, praktikum, dan layanan akademik sesuai dengan penyesuaian yang berlaku.
Karena kebijakan dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi udara, mahasiswa sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial tanpa memeriksa sumber resminya.
Informasi mengenai surat edaran dan penyesuaian kegiatan dapat dipantau melalui situs Universitas Andalas.
Kesimpulan
Universitas Andalas mengalihkan perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran daring pada 19–23 Oktober 2026 akibat memburuknya kualitas udara di sejumlah kampusnya di Sumatera Barat.
Kebijakan ini mencakup Kampus Limau Manis Padang, Kampus II Payakumbuh, dan Kampus III Dharmasraya. Selain perkuliahan daring, universitas membatasi kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak serta mengatur pelaksanaan praktikum dan layanan akademik yang membutuhkan kehadiran fisik.
Unand mengimbau mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk mengurangi paparan polusi serta mengikuti informasi resmi mengenai perubahan kegiatan kampus.










