Program revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya berfokus pada perbaikan ruang kelas. Sejumlah fasilitas di lingkungan sekolah juga dapat diajukan untuk mendapatkan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Perdirjen PAUD Dikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026, terdapat sejumlah bagian dan fasilitas satuan pendidikan yang termasuk dalam cakupan program revitalisasi.
Fasilitas yang Dapat Direvitalisasi
Beberapa fasilitas sekolah yang dapat diajukan untuk direvitalisasi meliputi:
- Ruang kelas
- Toilet atau sanitasi
- Gedung olahraga
- Asrama murid
Perbaikan fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung tersedianya lingkungan belajar yang lebih layak dan menunjang kegiatan pendidikan di satuan pendidikan.
Tidak Hanya Memperbaiki Bangunan
Revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Kondisi fasilitas sekolah menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung aktivitas peserta didik.
Karena itu, satuan pendidikan perlu mengetahui fasilitas apa saja yang termasuk dalam cakupan revitalisasi serta memenuhi ketentuan pengajuan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya program ini, sekolah diharapkan dapat memiliki sarana dan prasarana yang semakin memadai sehingga proses pembelajaran dan berbagai kegiatan peserta didik dapat berlangsung dengan lebih baik.








