Momen istimewa dialami pasangan suami istri Andy Omara dan Herliana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya dikukuhkan sebagai guru besar secara bersamaan pada Selasa (13/10/2026), bertepatan dengan peringatan 25 tahun pernikahan mereka. Pencapaian ini menjadi momen bersejarah bagi perjalanan keluarga sekaligus karier akademik keduanya.
Dalam pidato pengukuhannya, Andy Omara mengungkapkan bahwa acara tersebut terasa semakin istimewa karena berlangsung tepat pada hari ulang tahun pernikahan mereka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Herliana atas dukungan yang diberikan selama perjalanan hidup dan karier akademiknya.
Herliana turut mengungkapkan rasa terima kasih kepada suaminya yang selalu mendukung perkembangan dirinya. Menurutnya, perjalanan rumah tangga dan akademik mereka dibangun melalui perjuangan bersama, saling menguatkan, serta memberikan ruang bagi masing-masing untuk terus berkembang.
Andy Omara Bahas Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sektor Energi
Dalam pidato berjudul Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi, Andy Omara membahas peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memastikan regulasi sektor energi tetap sesuai dengan konstitusi.
Ia menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, peraturan di bidang energi perlu memperhatikan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Menurut Andy, pengujian undang-undang oleh MK dapat menjadi mekanisme untuk membatalkan ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi atau memberikan penafsiran terhadap aturan. Putusan tersebut juga dapat menjadi pedoman bagi pembentukan dan pelaksanaan kebijakan energi di Indonesia.
Herliana Dorong Penguatan Arbitrase Sengketa Energi
Sementara itu, Herliana menyampaikan pidato pengukuhan berjudul Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi. Ia menyoroti kebutuhan Indonesia untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di sektor energi.
Menurut Herliana, proyek energi melibatkan investasi besar, teknologi kompleks, jangka waktu pengerjaan panjang, serta banyak pihak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa yang memerlukan penanganan hukum secara profesional.
Untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai tempat penyelesaian sengketa energi, diperlukan penerapan hukum yang konsisten, tenaga ahli dengan kompetensi khusus, prosedur yang efektif, serta dukungan kelembagaan yang memadai. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan mengurangi kebutuhan menyelesaikan sengketa di luar negeri.
Pengukuhan Andy Omara dan Herliana menambah kontribusi akademik Fakultas Hukum UGM, khususnya dalam bidang hukum tata negara dan hukum arbitrase. Pencapaian keduanya juga menjadi inspirasi bahwa perjalanan akademik dan kehidupan keluarga dapat berjalan beriringan melalui dukungan, ketekunan, dan komitmen bersama.








