Usulan hak angket terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. PDIP membuka peluang dialog dengan PKS, tetapi apakah usulan ini akan berlanjut di DPR?
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan terbuka terhadap dialog mengenai penggunaan hak angket untuk mengusut persoalan ijazah Gibran. Ia menegaskan bahwa anggota DPR memiliki tanggung jawab konstitusional, terlepas dari fraksi maupun partai politiknya.
“Lalu sekarang pertanyaan: ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar. Jadi kita hilangkan dulu pikiran ‘Oh ini gerakan politik’. Ya negara itu politik, kok,” ujar Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Meski membuka ruang dialog, Komarudin menegaskan bahwa dirinya tidak berbicara mewakili fraksi PDIP. Menurutnya, setiap anggota DPR memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang, sementara keputusan fraksi masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
“Saya tidak bicara mewakili fraksi. Saya bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang konstitusi. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya urusan tugas di situ,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf meminta Fraksi PKS DPR mengkaji usulan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait ijazah Gibran. Permintaan tersebut disampaikan setelah ia menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil, termasuk Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, dan Effendi Ghazali, di Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Muzzammil juga mendorong komunikasi dengan berbagai fraksi dan pimpinan DPR untuk menentukan langkah yang dinilai tepat. Ia mengakui putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU syarat pendidikan Gibran bersifat final dan mengikat, sembari menyebut permintaan publik untuk membahas persoalan ini secara hukum dan konstitusional sebagai bagian dari demokrasi.





