Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp19,7 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk merehabilitasi sekolah yang mengalami kerusakan sedang dan berat.
Anggaran tersebut secara khusus diarahkan untuk perbaikan ruang kelas. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah menetapkan kondisi ruang belajar sebagai salah satu kebutuhan yang harus diprioritaskan.
Rp19,7 Miliar Khusus untuk Rehab Ruang Kelas
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan anggaran sekitar Rp19,7 miliar telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026.
“Dialokasikan Rp19,7 miliaran pada APBD Perubahan 2026. Namun dikhususkan untuk rehab ruang kelas,” ujar Agus, Kamis (1/10/2026).
Dengan kebijakan tersebut, dana yang sebelumnya direncanakan untuk sejumlah pembangunan sarana lain dialihkan agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi ruang kelas.
Pembangunan Pagar dan Lapangan Dialihkan
Agus menjelaskan, sebelumnya terdapat rencana dari dinas teknis untuk melakukan pembangunan pagar sekolah dan lapangan.
Namun, rencana tersebut kemudian diubah. Pemerintah daerah memilih memprioritaskan perbaikan ruang kelas yang mengalami kerusakan sedang dan berat.
Perubahan prioritas ini sejalan dengan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kondisi Ruang Kelas Jadi Perhatian
Rehabilitasi ruang kelas menjadi penting karena kondisi bangunan sekolah berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar. Ruang kelas yang mengalami kerusakan membutuhkan penanganan agar proses pembelajaran dapat berlangsung dalam lingkungan yang lebih layak.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik berdasarkan kondisi aktual daerah.
Dengan adanya alokasi khusus tersebut, anggaran diharapkan dapat diarahkan pada sekolah yang membutuhkan perbaikan ruang kelas berdasarkan tingkat kerusakannya.
Perubahan APBD 2026 Telah Ditetapkan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 29 September 2026. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan berbagai program yang tercantum dalam APBD Perubahan.
Sebelumnya, pembahasan perubahan APBD juga telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD, perangkat daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ruang Kelas Jadi Prioritas Perbaikan
Keputusan mengalihkan anggaran pembangunan pagar dan lapangan menunjukkan bahwa pemerintah daerah menempatkan rehabilitasi ruang kelas sebagai kebutuhan yang lebih mendesak untuk tahun anggaran 2026.
Dengan anggaran sekitar Rp19,7 miliar tersebut, Pemkab Bekasi akan memfokuskan belanja pada perbaikan ruang kelas sekolah yang masuk kategori kerusakan sedang dan berat.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung tersedianya ruang belajar yang lebih layak bagi siswa sekaligus menunjang proses pembelajaran di sekolah-sekolah yang membutuhkan rehabilitasi.








