Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memasukkan pengaturan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pengakuan hasil pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa selama ini mekanisme penyetaraan ijazah masih mengacu pada regulasi kementerian terkait pendidikan. Namun, menurutnya, belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan dan konversi hasil akademik dari luar negeri agar diakui di Indonesia. <Link url=”https://www.antaranews.com/berita/5782357/komisi-x-dpr-revisi-uu-sisdiknas-atur-penyetaraan-ijazah-luar-negeri” title=”Sumber ANTARA News”/>.
DPR Dorong Kepastian Hukum Penyetaraan Ijazah
Lalu menjelaskan bahwa regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status dan pengakuan hasil pendidikan luar negeri. Kejelasan aturan juga diharapkan dapat mencegah munculnya perselisihan terkait pengakuan ijazah maupun hasil akademik.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum jelasnya mekanisme konversi nilai akademik, termasuk penentuan hasil pendidikan yang dapat atau tidak dapat disetarakan dengan sistem pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya pengaturan dalam UU Sisdiknas, DPR berharap mekanisme penyetaraan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat diterapkan secara transparan.
Revisi UU Sisdiknas Masih dalam Tahap Harmonisasi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Berdasarkan informasi yang disampaikan Komisi X DPR, rancangan kodifikasi tersebut terdiri atas 16 bab dan 257 pasal.
Selain penyetaraan ijazah luar negeri, rancangan tersebut mencakup sejumlah materi lain, termasuk integrasi sistem data pendidikan nasional dan rencana wajib belajar selama 13 tahun. Meski demikian, ketentuan dalam RUU masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan berlangsung.
Partisipasi publik juga tetap dibuka agar masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan dapat menyampaikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Penyetaraan Ijazah untuk Pengakuan Pendidikan
Penyetaraan ijazah merupakan proses penilaian untuk menentukan kesesuaian dokumen pendidikan atau hasil belajar yang diperoleh melalui sistem pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan di Indonesia. Proses ini penting karena struktur jenjang, kurikulum, dan persyaratan kelulusan di setiap negara dapat berbeda.
Saat ini, layanan penyetaraan ijazah tersedia melalui kementerian yang berwenang sesuai jenjang pendidikan. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, layanan penyetaraan dan konversi nilai dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pengaturan yang lebih jelas dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, memperjelas mekanisme penilaian, dan memberikan pedoman yang lebih terstruktur bagi masyarakat yang membutuhkan pengakuan atas pendidikan luar negeri.








