Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan siswa yang diduga menjadi korban pelecehan oleh guru seni SMKN 27 Jakarta maupun orang tua mereka untuk menempuh jalur hukum pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Jakarta Utara, Jumat, 9 Oktober. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan melindungi guru yang bersangkutan ataupun mencampuri proses penegakan hukum.
“Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan. Karena mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan,” kata Pramono.
Ia juga memastikan guru tersebut tidak akan diberi kesempatan menjadi pendidik di Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final karena kejadian serupa disebut bukan kali pertama terjadi.
“Saya sudah meminta untuk tidak diberikan kesempatan menjadi pendidik di Jakarta. Karena sebenarnya peristiwa ini bukan peristiwa yang pertama kali. Sehingga tidak ada eh ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta. Saya sudah sampaikan itu dan ini sudah menjadi keputusan final,” ujarnya.
Pramono kembali menegaskan sikap Pemprov DKI terhadap proses hukum yang berjalan.
“Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMK 27,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial setelah sejumlah aduan dan kesaksian siswa beredar di Threads. Unggahan tersebut memuat pengakuan mengenai dugaan perlakuan tidak pantas, termasuk secara fisik maupun verbal.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang diduga menjadi korban. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan pada Kamis, 8 Oktober, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendampingi para siswa.
“Kami akan kerja sama untuk pendampingan siswa-siswi, jangan sampai ada (trauma) psikis dan lain-lain. Ini akan kami dampingi,” kata Nahdiana.
Penanganan kasus ini mencakup proses hukum serta pendampingan bagi siswa. Proses penegakan hukum selanjutnya menjadi ranah aparat berwenang.