JAKARTA – Kabar baik bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat mengalami keterlambatan selama beberapa bulan mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa sebagian guru non-ASN sudah menerima pencairan tunjangan tersebut.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Nunuk mengatakan proses penyaluran terus berjalan. Ia menargetkan guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan pendataan dapat menerima TPG paling lambat pekan depan.
Kabar ini menjadi perhatian para guru yang sebelumnya menunggu pencairan tunjangan selama tiga hingga empat bulan. Keterlambatan tersebut sempat dikeluhkan karena TPG merupakan salah satu hak finansial yang dinantikan para pendidik. <Cite refs={[“turn673580news17″,”turn673580search12”]}/>
Administrasi Pencairan TPG Sudah Diproses
Nunuk menjelaskan bahwa dokumen administrasi pencairan di tingkat kementerian telah selesai diproses. Dokumen tersebut mencakup Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Tahap selanjutnya adalah menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menurut Nunuk, Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan KPPN untuk mempercepat penerbitan SP2D agar proses penyaluran dapat berjalan lebih lancar.
Meski demikian, pencairan dilakukan secara bertahap. Karena itu, waktu masuknya dana ke rekening setiap guru dapat berbeda, bergantung pada penyelesaian proses administrasi dan validasi data penerima.
Nunuk turut menyampaikan apresiasi kepada para guru yang telah bersabar menunggu pencairan haknya. Pemerintah menargetkan penyaluran kepada guru yang memenuhi ketentuan dapat diselesaikan paling lambat pekan berikutnya. <Cite refs={[“turn673580news17”]}/>
Berapa Besaran TPG Guru Non-ASN?
Berdasarkan informasi Kemendikdasmen, TPG bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Mulai 2026, penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN dilaksanakan setiap bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang dilakukan setiap tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening penerima sesuai ketentuan yang berlaku. <Cite refs={[“turn673580search1″,”turn673580search11”]}/>
Namun, pencairan tidak otomatis diterima oleh semua guru pada waktu yang sama. Penerima harus memenuhi persyaratan administrasi, memiliki data yang valid, serta tercatat dalam keputusan penetapan penerima tunjangan.
Dengan demikian, guru yang belum menerima dana perlu memastikan status data dan dokumen tunjangannya sebelum menyimpulkan bahwa pencairan mengalami kendala.
Syarat Guru Non-ASN untuk Menerima TPG
Guru non-ASN perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar tunjangan profesi dapat disalurkan. Di antaranya adalah:
- Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Memenuhi persyaratan administrasi dan beban kerja sesuai ketentuan.
- Memiliki data yang valid dan sesuai pada sistem pendataan pendidikan.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan.
- Memastikan data rekening penerima telah sesuai dan dapat digunakan untuk penyaluran.
Proses verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan tunjangan diterima oleh guru yang berhak. Ketidaksesuaian data, status rekening, atau belum terbitnya SKTP dapat memengaruhi proses pencairan. <Cite refs={[“turn673580search2″,”turn673580search3”]}/>
Mengapa TPG Guru Non-ASN Sempat Terlambat?
Keterlambatan pencairan TPG sebelumnya berkaitan dengan sejumlah tahapan administrasi. Salah satu kendala yang disebutkan dalam pemberitaan adalah proses penerbitan SKTP serta verifikasi dan validasi data penerima oleh kementerian dan dinas pendidikan setempat.
Selain itu, penyaluran dana harus melalui tahapan administrasi keuangan sebelum dapat ditransfer ke rekening guru.
Walaupun dokumen SPP dan SPM telah selesai diproses, penerbitan SP2D tetap menjadi tahapan penting sebelum dana dapat disalurkan melalui mekanisme perbendaharaan negara.
Karena itu, guru yang belum menerima TPG disarankan memeriksa status administrasi masing-masing. Kondisi setiap penerima bisa berbeda, sehingga keterlambatan tidak selalu disebabkan oleh satu faktor yang sama. <Cite refs={[“turn673580news17″,”turn673580search3”]}/>
Cara Mengecek Status Pencairan TPG
Guru non-ASN dapat memantau status tunjangan melalui laman Info GTK. Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi Info GTK Kemendikdasmen.
- Masuk menggunakan akun masing-masing.
- Periksa data profil dan status validasi.
- Pilih bagian informasi tunjangan untuk melihat status penyaluran.
- Perhatikan keterangan apakah pembayaran masih dalam proses, mengalami retur, atau sudah tersalurkan.
Jika data belum valid atau tunjangan belum tercatat, guru dapat menghubungi operator sekolah, dinas pendidikan setempat, atau layanan informasi resmi Kemendikdasmen untuk memastikan langkah perbaikan yang diperlukan. <Cite refs={[“turn673580search13″,”turn673580search3”]}/>
Guru juga perlu memastikan bahwa data rekening sesuai dengan identitas penerima dan tidak mengalami masalah yang dapat menyebabkan transfer gagal.
Guru Diminta Memastikan Data Tetap Valid
Pencairan TPG secara bertahap menjadi perkembangan penting bagi guru non-ASN yang telah menunggu haknya. Namun, target penyelesaian pada pekan depan berlaku bagi guru yang telah memenuhi persyaratan pendataan, bukan jaminan bahwa seluruh rekening akan menerima dana pada tanggal yang sama.
Guru yang belum menerima pencairan sebaiknya memantau Info GTK secara berkala dan memastikan semua persyaratan telah dipenuhi. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera lakukan koordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan.
Dengan penyelesaian administrasi dan percepatan penerbitan SP2D, pemerintah menargetkan penyaluran TPG kepada guru non-ASN yang memenuhi ketentuan dapat segera dituntaskan.










