Kabar baik datang bagi 1.147 guru honorer di Kabupaten Lombok Timur. Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, para guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipastikan tetap dapat mengajar dan tidak akan dirumahkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi keberadaan guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah. Dengan adanya surat edaran tersebut, para guru memiliki dasar yang jelas untuk tetap menjalankan tugasnya selama masa transisi kebijakan.
Selain itu, honor para guru non-ASN juga tetap dapat dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga masa transisi berakhir pada akhir tahun 2026.
Dari total 1.147 guru honorer yang tercatat, sebanyak 917 orang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati, sementara 230 guru lainnya masih berstatus pemegang SK sekolah. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menginstruksikan seluruh sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru dan memprioritaskan perlindungan terhadap tenaga pendidik yang sudah terdaftar dalam Dapodik.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kepastian status bagi para guru honorer yang selama bertahun-tahun menunjukkan dedikasi dalam mencerdaskan generasi bangsa. Dengan adanya kepastian untuk tetap mengajar dan memperoleh honor, para pendidik diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan optimal.









